JAKARTA, Papuatengah.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik jual beli titik SPPG diduga dibanderol dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan temuan tersebut semakin jelas setelah penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam dalam perkara tersebut.
Nilai Jual Beli Capai Rp100 Juta
Menurut Syarief, harga yang dipatok dalam praktik jual beli titik SPPG berbeda-beda tergantung lokasi dan kebutuhan.
“Harganya bervariasi. Puluhan juta sampai ratusan juta. Yang kami lihat saat ini sekitar kurang lebih Rp100 juta,” ujarnya.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan secara berulang.
Aliran Dana Masih Didalami
Kejagung mengungkapkan bahwa pemberian uang dalam kasus ini tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung secara berkala.
“Ada yang secara berkala, ada juga pada saat diperlukan,” kata Syarief.
Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga diterima para pihak yang terlibat, termasuk pola pembagian keuntungan dan sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Gunakan Banyak Yayasan
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi bahwa tersangka Glory Harimas Sihombing menggunakan lebih dari satu yayasan untuk menguasai sejumlah titik SPPG.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program.
“Yayasannya ada banyak. Sekarang masih kami kumpulkan faktanya,” ujar Syarief.
Enam Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dugaan Penyimpangan Program MBG
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mengusut sejumlah dugaan penyimpangan lainnya, termasuk pemanfaatan insentif SPPG untuk kepentingan pribadi dan dugaan markup pengadaan barang serta jasa.
Beberapa pengadaan yang tengah diperiksa antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga dilakukan dengan proses yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum melalui korporasi atau organisasi.
(Papuatengah.news)

Komentar