Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / DPD RI Dukung Pemisahan Rekening Dana Otsus Papua untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

DPD RI Dukung Pemisahan Rekening Dana Otsus Papua untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

MANOKWARI, Papuatengah.news — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan dukungan terhadap saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemisahan rekening dana otonomi khusus (otsus) Papua dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa pemisahan rekening distribusi dana otsus dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus menciptakan tata kelola pengelolaan dana yang lebih transparan dan akuntabel.

Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Otsus

Filep Wamafma mengatakan bahwa hingga saat ini belum tersedia pangkalan data yang secara terbuka memberikan informasi mengenai penggunaan dana otsus di seluruh wilayah Papua.

“Sepakat (pemisahan rekening), karena sampai saat ini belum ada satu pangkalan data yang menginformasikan secara terbuka soal penggunaan dana otsus di seluruh Papua,” ujar Filep di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Belanja APBN Regional Papua Barat Semester I 2026 Capai Rp10,66 Triliun, Dorong Pembangunan Daerah

Menurutnya, rekomendasi KPK tersebut tidak cukup hanya berhenti pada tataran saran, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan serius bersama pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan Berada di Tingkat Pemerintah Pusat

Filep menjelaskan bahwa mekanisme distribusi dana otsus dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) menuju Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan pemisahan rekening dana otsus tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, karena kewenangan utama terkait sistem penyaluran berada pada pemerintah pusat.

“Kekhususan yang diberikan ke Papua tidak diikuti dengan kewenangan penuh atau masih sentralistik. Jadi, solusi pemisahan rekening dana otsus berada di level pusat bukan daerah,” jelasnya.

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Capai Rp4,126 Triliun

Perlu Antisipasi Dampak terhadap Fiskal Daerah

Selain mendorong pemisahan rekening, DPD RI juga meminta pemerintah pusat memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kondisi fiskal daerah, mengingat sebagian besar pendapatan APBD di Papua masih bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD), termasuk dana otsus.

Filep menilai pemerintah pusat perlu menyusun kebijakan baru terkait peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas bumi (migas) bagi pemerintah daerah di Papua.

Menurutnya, peningkatan DBH migas diperlukan agar pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih kuat dan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Pemisahan rekening dana otsus tidak boleh berdampak pada defisit APBD. Solusinya pemerintah pusat naikkan persentase pembagian DBH ke pemerintah daerah di Papua,” tegas Filep.

PLN Perluas Jaringan Listrik di Empat Kabupaten Papua Tengah, Target Layani 3.419 Pelanggan Baru

Pengawasan Dana Otsus Masih Menghadapi Tantangan

Filep menyebutkan bahwa tata kelola dana otsus Papua hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya pengawasan penggunaan dana yang belum maksimal serta keterbukaan informasi publik yang masih terbatas melalui situs resmi pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa lembaga pengawasan seperti DPR Papua (DPRP), DPR Kabupaten/Kota (DPRK) jalur pengangkatan, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pemanfaatan dana otsus.

Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar sesuai dengan harapan masyarakat Papua.

“DPRP, DPRK dan MRP harus memastikan bahwa setiap satu rupiah dana otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua,” ujar Filep.

Dorong Revisi Regulasi Pelaksanaan Otsus

Selain persoalan tata kelola keuangan, DPD RI juga mendorong pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

Menurut Filep, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.

Ia menilai kejelasan kewenangan menjadi faktor penting agar dana otsus dapat benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Kalau pembagian kewenangan tidak jelas, saya yakin dana otsus tidak akan memberikan manfaat nyata untuk mengafirmasi masa depan anak-anak Papua,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement