Nabire
Beranda / Nabire / DPR Papua Tengah Resmi Bahas Raperdasi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

DPR Papua Tengah Resmi Bahas Raperdasi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

NABIRE, Papuatengah.news — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Papua Tengah, Nabire, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRPT. Turut hadir Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai tanda dimulainya proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan Raperdasi Merupakan Amanat Konstitusi

Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menegaskan bahwa pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembahasan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemprov Papua Tengah Apresiasi Kontingen Pesparawi Nasional XIV, Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

“Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Delius Tabuni.

Ia menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir serta memuat laporan realisasi APBD, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan perusahaan daerah.

Perkuat Fungsi Pengawasan DPR Papua Tengah

Menurut Delius, pembahasan Raperdasi memiliki arti penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan mencermati secara menyeluruh realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Polda Papua Tengah Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan bahwa penyusunan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional sekaligus administratif pemerintah daerah.

Menurutnya, penyusunan laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meki menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada DPR Papua Tengah dan seluruh masyarakat.

Pemprov Papua Tengah Buka Konferwil I PWNU, Dorong NU Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah

“Laporan ini menjadi wujud akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025,” tegas Meki Nawipa.

Dorong Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Menutup rapat pembukaan, Ketua DPR Papua Tengah mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan secara disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRPT.

Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung tertib, efektif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas, transparan, serta mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Melalui pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement