PUNCAK, Papuatengah.news – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengembangkan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika. Seorang pria berinisial YM (24) ditangkap di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, karena diduga memiliki peran dalam aksi tersebut.
Berbeda dengan pelaku yang diduga bertindak sebagai eksekutor, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau situasi di lapangan. Ia diduga menggunakan teropong untuk mengawasi pergerakan aparat keamanan maupun masyarakat saat penembakan terjadi di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.
Penangkapan YM dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada Maret 2026.
Menurut keterangan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, aparat berhasil mengamankan YM setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polres Puncak.
Dari hasil penyelidikan sementara, YM diduga tidak terlibat sebagai pelaku utama penembakan. Namun, penyidik menduga ia memiliki fungsi strategis dalam memberikan informasi mengenai kondisi dan situasi di lokasi kejadian kepada kelompok yang melakukan aksi tersebut.
“Dugaan peran YM masih terus didalami melalui proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan,” demikian keterangan aparat.
Selain mendalami keterlibatan YM dalam kasus penembakan di Tembagapura, penyidik juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Aparat turut mengembangkan kemungkinan adanya keterkaitan YM dengan sejumlah gangguan keamanan lainnya di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.
Apabila dalam proses peradilan terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, YM dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan dan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Aparat berupaya mengungkap secara menyeluruh jaringan dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang terjadi di wilayah Papua Tengah.
(Redaksi Papuatengah.news)

Komentar