JAKARTA, Papuatengah.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penerapan kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat guna mendukung efisiensi operasional maskapai dan memperkuat industri penerbangan nasional.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengatakan pembahasan kebijakan tersebut saat ini masih berlangsung melalui koordinasi lintas kementerian dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
“Kami harap pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Saya harap ini lebih cepat karena telah diharmonisasi,” kata Agustinus.
Menurutnya, substansi kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak atas suku cadang pesawat sebenarnya telah melalui proses harmonisasi bersama sejumlah kementerian terkait. Saat ini, pembahasan lanjutan berada di tingkat Kementerian Keuangan setelah sebelumnya dibahas bersama Kementerian Perindustrian.
“Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Agustinus menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi industri penerbangan nasional, terutama dalam menekan biaya operasional maskapai yang selama ini masih cukup tinggi akibat kebutuhan impor komponen dan suku cadang pesawat.
Dengan berkurangnya beban biaya impor, maskapai diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat layanan, serta menjaga daya saing industri penerbangan nasional di tengah tantangan global.
Selain itu, kebijakan pajak nol persen untuk suku cadang pesawat juga dinilai dapat mendukung ketersediaan armada yang lebih optimal melalui kemudahan perawatan dan pemeliharaan pesawat secara berkelanjutan.
Kemenhub berharap proses penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan sehingga kebijakan tersebut dapat diterbitkan dan segera dirasakan manfaatnya oleh pelaku industri penerbangan di Indonesia.
(Redaksi Papuatengah.news)

Komentar