JAKARTA, Papuatengah.news – Pemerintah belum berencana mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang ditinggalkan oleh Silmy Karim setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan gratifikasi keimigrasian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda dari pemerintah untuk menunjuk pengganti Silmy Karim.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh wamen yang sedang berproses hukum,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Prasetyo, roda pemerintahan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal meskipun posisi wakil menteri saat ini kosong. Hal itu karena tugas dan fungsi kementerian masih dapat dijalankan oleh menteri yang memimpin lembaga tersebut.
“Karena juga posisinya kan wakil menteri, artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan beban kerja kementerian ke depan. Jika dinilai diperlukan, pengisian posisi wakil menteri dapat dipertimbangkan pada waktu yang akan datang.
“Nanti kita lihat. Kalau memang ada kebutuhan dan harus dilakukan penguatan dengan menunjuk wakil menteri, tentu akan dievaluasi lebih lanjut. Untuk saat ini saya rasa belum ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi keimigrasian.
Pemerintah memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(Redaksi Papuatengah.news)

Komentar