Ekonomi Nasional Umum
Beranda / Umum / Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Lagi Program Bantuan Pangan Pemerintah

Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Lagi Program Bantuan Pangan Pemerintah

JAKARTA, Papuatengah.news – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita saat ini tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah.

Menurut Budi, seluruh pasokan Minyakita kini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar-pasar sehingga lebih mudah diperoleh oleh konsumen.

“Memang kini Minyakita tidak untuk bantuan pangan. Pasokan Minyakita akan didistribusikan ke pasar-pasar, masyarakat jadi lebih gampang dapat Minyakita,” ujar Budi.

Distribusi Diperluas ke Pasar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan koordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food guna memastikan ketersediaan Minyakita tetap terjaga dan dapat diakses masyarakat secara mudah dan cepat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di pasar sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Jadikan Nobar Piala Dunia 2026 Sarana Pererat Persatuan

Pemerintah berharap distribusi yang lebih luas dapat mengurangi potensi kelangkaan dan menjaga stabilitas harga di berbagai daerah.

Minyakita Bukan Produk Subsidi

Budi Santoso menjelaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi yang dibiayai pemerintah.

Menurutnya, produk tersebut berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban bagi pelaku usaha industri minyak sawit untuk menyediakan sebagian produksinya bagi kebutuhan dalam negeri.

“Minyakita itu DMO, yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.

Melalui skema tersebut, pemerintah dapat memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus memberikan subsidi langsung terhadap produk tersebut.

Bupati Johannes Rettob Dorong ASN Mimika Bangun Budaya Kerja Bersih dan Antikorupsi

Bantuan Pangan Lebih Fleksibel

Lebih lanjut, Budi mengatakan program bantuan pangan pemerintah ke depan akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi pasar serta kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dapat memanfaatkan berbagai komoditas sebagai bantuan pangan apabila terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga komoditas tertentu mengalami penurunan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat menjaga stabilitas harga dan mendukung penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, stabilitas pasar, serta perlindungan terhadap produsen dan pelaku usaha sektor pangan nasional.

(Papuatengah.news)

Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni Senilai Rp8,75 Miliar di Distrik Hoya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement