JAKARTA, Papuatengah.news – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita saat ini tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah.
Menurut Budi, seluruh pasokan Minyakita kini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar-pasar sehingga lebih mudah diperoleh oleh konsumen.
“Memang kini Minyakita tidak untuk bantuan pangan. Pasokan Minyakita akan didistribusikan ke pasar-pasar, masyarakat jadi lebih gampang dapat Minyakita,” ujar Budi.
Distribusi Diperluas ke Pasar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan koordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food guna memastikan ketersediaan Minyakita tetap terjaga dan dapat diakses masyarakat secara mudah dan cepat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di pasar sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah berharap distribusi yang lebih luas dapat mengurangi potensi kelangkaan dan menjaga stabilitas harga di berbagai daerah.
Minyakita Bukan Produk Subsidi
Budi Santoso menjelaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi yang dibiayai pemerintah.
Menurutnya, produk tersebut berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban bagi pelaku usaha industri minyak sawit untuk menyediakan sebagian produksinya bagi kebutuhan dalam negeri.
“Minyakita itu DMO, yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, pemerintah dapat memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus memberikan subsidi langsung terhadap produk tersebut.
Bantuan Pangan Lebih Fleksibel
Lebih lanjut, Budi mengatakan program bantuan pangan pemerintah ke depan akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi pasar serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dapat memanfaatkan berbagai komoditas sebagai bantuan pangan apabila terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga komoditas tertentu mengalami penurunan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat menjaga stabilitas harga dan mendukung penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, stabilitas pasar, serta perlindungan terhadap produsen dan pelaku usaha sektor pangan nasional.
(Papuatengah.news)

Komentar