NABIRE, Papuatengah.news — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Nabire agar berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolin Worabay, saat memantau perkembangan penanganan perkara di Markas Polres Nabire, Selasa.
DPRK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
Nancy Karolin Worabay mengatakan DPRK Nabire terus mengikuti perkembangan penyidikan sejak kasus tersebut terungkap, termasuk melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Nabire.
Menurutnya, kehadiran DPRK bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ada di sini terus. Kami bukan mau menilai negatif pihak kepolisian, tetapi menunjukkan bahwa kami hadir untuk mengawal agar proses ini berjalan seadil-adilnya,” ujarnya.
Perhatikan Penerapan Pasal Terhadap Tersangka
DPRK Nabire juga memberikan perhatian terhadap penerapan pasal yang dikenakan kepada tersangka agar sesuai dengan fakta-fakta hasil penyidikan.
Nancy menilai penyusunan berkas perkara harus dilakukan secara cermat karena akan menjadi dasar dalam proses penuntutan hingga persidangan.
Menurutnya, kelengkapan dan kekuatan berkas perkara menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kalau pasal-pasalnya tidak kuat, kasihan keluarga korban. Oleh karena itu kami menunggu proses penyidikannya benar-benar lengkap dan transparan,” katanya.
Apresiasi Keterbukaan Penyidik Polres Nabire
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Nabire mengapresiasi keterbukaan Polres Nabire yang secara berkala menyampaikan perkembangan penyidikan kepada keluarga korban, termasuk melalui kuasa hukum yang mendampingi keluarga.
Ia menilai hingga saat ini penyidik telah bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani perkara tersebut.
Meski demikian, DPRK Nabire menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komisi A DPRK Dampingi Keluarga Korban
Nancy menjelaskan bahwa Komisi A DPRK Nabire telah ditugaskan untuk mendampingi keluarga korban sekaligus mengawal jalannya proses penyidikan hingga seluruh tahapan hukum selesai.
Selain itu, DPRK Nabire juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) setelah kondisi psikologis keluarga korban dinilai telah memungkinkan untuk mengikuti pembahasan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap penegakan hukum di daerah.
Kasus Menjadi Perhatian Serius
Menurut Ketua DPRK Nabire, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban maupun tersangka yang sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.
Namun demikian, tindak pidana yang diduga dilakukan telah menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat sehingga proses hukum harus berjalan secara profesional dan memberikan efek jera.
“Ini sangat sadis. Oleh karena itu proses hukumnya harus memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak yang lain,” tegas Nancy.
Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan seorang pelajar kelas IX SMP berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap siswi kelas VIII SMP berinisial CKC yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan hubungan pribadi di kalangan remaja. Polisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Komentar