Mimika
Beranda / Mimika / Satpol PP Mimika Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Mimika Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima

TIMIKA, Papuatengah.news — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang di wilayah Kabupaten Mimika.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kota Timika yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Prioritaskan Pendekatan Humanis

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif kepada para pedagang.

Menurutnya, petugas telah memberikan imbauan agar para pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar, median jalan, maupun di depan fasilitas umum seperti sekolah dan perkantoran.

Pemprov Papua Barat Siapkan Regulasi Bagi Hasil Pajak Air Permukaan untuk Tujuh Kabupaten

“Kami sudah melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif meminta para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar dan median jalan atau di depan fasilitas umum,” ujar Yulius Koga, Selasa.

Sebagian Pedagang Membongkar Lapak Secara Mandiri

Melalui pendekatan yang dilakukan tersebut, sejumlah pedagang memilih membongkar tempat usahanya secara sukarela dan memindahkan lokasi berjualan ke tempat yang diperbolehkan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa pedagang yang tetap bertahan berjualan di lokasi yang dilarang meskipun telah diberikan imbauan dan pembinaan oleh petugas.

Yulius menjelaskan bahwa kepada pedagang yang belum mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP telah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali sebagai bagian dari tahapan penegakan peraturan.

DPRK Nabire Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Tekankan Transparansi dan Keadilan

“Kami sudah berikan teguran tertulis sebanyak dua kali kepada para pedagang tersebut untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang,” katanya.

Penertiban Dilaksanakan Setelah Tahapan Pembinaan

Satpol PP Mimika menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan dan penyampaian teguran telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Karena itu, terhadap pedagang yang masih tidak mengindahkan ketentuan, penertiban akan segera dilakukan.

“Minggu ini kami akan turun untuk melakukan penertiban dan tidak ada kompromi lagi karena langkah sebelum penertiban secara langsung telah kami sampaikan,” tegas Yulius.

Pemprov Papua Tengah Apresiasi Kontingen Pesparawi Nasional XIV, Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Belibis, Jalan Budi Utomo depan SMP Negeri 2, Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, serta Jalan Hasanudin.

Imbau Pedagang Pindah ke Lokasi yang Diperbolehkan

Satpol PP Mimika mengimbau seluruh pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, median jalan, maupun di depan fasilitas umum agar segera membongkar lapak dan memindahkan tempat usahanya ke lokasi yang diperbolehkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari tindakan penertiban langsung oleh petugas sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Dukung Penataan Kota Timika

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan Satpol PP Kabupaten Mimika untuk segera menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar, median jalan, maupun di depan fasilitas umum.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menciptakan Kota Timika yang lebih bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Melalui pendekatan yang mengedepankan aspek humanis dan persuasif, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap proses penataan kawasan publik dapat berjalan dengan baik, tetap mengedepankan dialog, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement