Internasional Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Kemenhaj RI Respons Cepat Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Kemenhaj RI Respons Cepat Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 waktu setempat.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01.

Berdasarkan laporan di lapangan, sebanyak tujuh jemaah dari kloter JKS-01, dua jemaah SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan, Kamis (30/4/2026).

Kemenhaj memastikan kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama masa pemulihan.

Seminar Kebangsaan di Papua Tengah Perkuat Persatuan Jelang 1 Mei

Selain penanganan korban, Kemenhaj juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengawasan terhadap peran KBIHU di lapangan. Hasan menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi di bawah pengawasan petugas.

Hasan kembali mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandasnya.

Pokja 2 TP-PKK Mimika Petakan Layanan PAUD di Mimika Barat Tengah, Dorong Program Satu Kampung Satu PAUD

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement