Papua
Beranda / Papua / Empat Fraksi DPRP Papua Barat Dorong Panja Kawal Pemekaran Papua Barat Tengah

Empat Fraksi DPRP Papua Barat Dorong Panja Kawal Pemekaran Papua Barat Tengah

MANOKWARI, PapuaTengah.news – Empat dari enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mendorong pembentukan panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Bomberay terkait pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah.

Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan dukungan tersebut disampaikan empat fraksi dalam rapat paripurna pada Senin (31/8/2026) malam.

“Aspirasi yang sudah disampaikan melalui empat fraksi segera ditindaklanjuti dengan membentuk panja agar bisa mengawal aspirasi masyarakat adat Bomberay,” kata Orgenes di Manokwari, Selasa (1/9/2026).

Empat fraksi yang menyatakan dukungan tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).

EMPAT KABUPATEN DIUSULKAN MASUK PAPUA BARAT TENGAH

Usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah mencakup empat kabupaten yang berada di wilayah adat Bomberay, yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana.

BMKG: Potensi Kekeringan di Nabire Masih Tinggi hingga September

Orgenes menjelaskan sekretariat DPRP akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pembentukan panja. Meskipun pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, DPRP Papua Barat tetap akan mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Nanti sekretariat dewan terbitkan SK panja. Pemekaran wilayah itu jadi kewenangan pemerintah pusat, tapi kami tetap perjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

PEMEKARAN HARUS SESUAI ATURAN

Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan setiap usulan pemekaran wilayah harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memberikan ruang bagi masyarakat di tujuh wilayah adat untuk menyampaikan aspirasi mengenai pemekaran daerah.

Tujuh wilayah adat tersebut meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay.

Kejari Mimika Eksekusi Uang Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Aerosport

“Aturan membolehkan dan Otsus juga beri ruang, tapi hingga saat ini ada dua wilayah adat yang belum diakomodir oleh negara,” ujar Ali Baham.

ASPIRASI BOMBERAY SUDAH DISAMPAIKAN SEJAK LAMA

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRP Papua Barat, Rachmad C. Sinamur, mengatakan aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah telah disampaikan masyarakat adat Bomberay sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, proses tersebut menghadapi kendala kebijakan moratorium pemekaran daerah. Meski demikian, aspirasi serupa sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

Pada Januari 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana telah menyepakati pengusulan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah yang mencakup empat kabupaten tersebut.

Rachmad menilai aspirasi tersebut perlu kembali didorong melalui pemerintah daerah sembari melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, termasuk mempertimbangkan pembentukan DOB kabupaten agar cakupan wilayah provinsi induk tetap memadai.

Inflasi Papua Barat Daya Capai 3,50 Persen pada Agustus 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement