Hukum & Kriminal Mimika
Beranda / Mimika / Kejari Mimika Eksekusi Uang Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Aerosport

Kejari Mimika Eksekusi Uang Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Aerosport

TIMIKA, PapuaTengah.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, mengeksekusi uang sebesar Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Uang yang menjadi barang bukti kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026,” ujar I Putu di Timika, Selasa (1/9/2026).

TERPIDANA WAJIB BAYAR UANG PENGGANTI Rp31,30 MILIAR

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara itu, Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai yang bertindak sebagai penyedia jasa dijatuhi pidana penjara dan denda.

Empat Fraksi DPRP Papua Barat Dorong Panja Kawal Pemekaran Papua Barat Tengah

Selain pidana tersebut, Paulus juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,30 miliar.

Berdasarkan amar putusan, barang bukti berupa uang sebesar Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan, ditetapkan untuk dirampas bagi negara.

Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana.

UANG LANGSUNG DISETORKAN KE KAS NEGARA

I Putu menjelaskan, setelah proses eksekusi dilakukan, uang hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke kas negara.

“Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI,” jelasnya.

BMKG: Potensi Kekeringan di Nabire Masih Tinggi hingga September

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

I Putu menegaskan, penanganan perkara korupsi oleh Kejari Mimika tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement