JAYAPURA, Papuatengah.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika pada sidang yang digelar Kamis (11/6/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 18.23 WIT tersebut mengagendakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa, yakni Dominggus, Harun, Masmur, dan Ricardo.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dominggus bebas murni (vrijspraak) setelah menilai seluruh unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Harun, Masmur, dan Ricardo.
Hakim Nilai Dakwaan Tidak Terbukti
Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika.
Putusan bebas ini sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Tipikor Jayapura.
JPU Tempuh Upaya Kasasi
Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Natalia Ramma, SH., MH. dan Febiana Wilma Sorbu, SH., MH., menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut JPU, langkah kasasi diambil karena majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar tim JPU usai persidangan.
Proses Hukum Berlanjut di Tingkat Kasasi
Dengan diajukannya kasasi, perkara dugaan korupsi AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika masih akan berlanjut pada tingkat pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Kasasi merupakan hak hukum yang dimiliki penuntut umum untuk meminta penilaian kembali terhadap penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan menunggu proses pengajuan memori kasasi dan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(Papuatengah.news)

Komentar