JAKARTA, Papuatengah.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel ribuan motor listrik merek Emmo yang merupakan bagian dari proyek pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di sejumlah gudang penyimpanan di Sentul dan Cikarang, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan bertujuan untuk mengamankan aset yang masih akan didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itulah, Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” ujarnya.
Sebanyak 17.600 Unit Disegel
Menurut Syarief, hingga saat ini jumlah motor listrik yang telah disegel mencapai sekitar 17.600 unit yang berada di dua lokasi utama tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan di sejumlah titik lainnya serta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional terkait pengawasan distribusi motor listrik yang menjadi bagian dari proyek tersebut.
“Kurang lebih 17.600 unit dari dua lokasi itu. Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” katanya.
Dugaan Mark Up Harga Pengadaan
Selain melakukan penyegelan, Kejagung juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Syarief menjelaskan, penyidik saat ini masih menghitung secara pasti besaran kerugian akibat dugaan mark up. Namun, pihaknya memastikan harga pengadaan motor listrik tersebut tidak wajar dibandingkan nilai sebenarnya.
“Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” ujarnya.
HPS Diduga Disusun Secara Melawan Hukum
Kejagung menduga penggelembungan harga terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut penyidik, pembentukan HPS tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang normal dan kompetitif, melainkan telah dikondisikan sehingga menghasilkan harga yang jauh di atas nilai wajar.
“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif. Sekitar Rp47 juta kurang lebih per unit,” jelas Syarief.
Penyidikan Terus Berjalan
Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik BGN masih terus berlangsung. Selain menghitung nilai kerugian negara, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang mencapai Rp1,1 triliun serta dugaan praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
(Papuatengah.news)

Komentar