Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional taksi Green SM menyusul serangkaian insiden yang terjadi sepanjang tahun 2026.
Menurut Syafiuddin, taksi Green SM tidak hanya diduga menjadi pemicu kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, tetapi juga memiliki rekam jejak insiden berulang yang menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan.
“Kasus ini bukan yang pertama. Taksi Green SM sudah beberapa kali bermasalah dan menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah Kemenhub untuk melakukan evaluasi menyeluruh sudah tepat dan harus segera direalisasikan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia memaparkan, sejumlah insiden yang melibatkan taksi tersebut terjadi sejak awal tahun. Pada Januari, kendaraan dilaporkan mundur dan menabrak sebuah restoran. Selanjutnya pada Februari, taksi tersebut menabrak pembatas jalan di kawasan Ragunan.
Memasuki April 2026, insiden kembali terjadi, termasuk kendaraan yang tersangkut di pembatas jalan di Jagakarsa serta kecelakaan tunggal di flyover Pesing pada 3 April. Kemudian pada 14 April, kendaraan kembali menabrak pembatas jalan di kawasan Kuningan.
“Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dari sisi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun aspek keselamatan,” tegasnya.
Puncaknya terjadi pada 27 April 2026, ketika taksi Green SM terlibat dalam kecelakaan fatal dengan kereta api di Bekasi Timur yang memicu perhatian publik secara luas.
Syafiuddin menekankan bahwa sebagai layanan transportasi berbasis listrik yang mengusung inovasi, operator taksi tersebut seharusnya mengedepankan standar keselamatan tinggi.
“Kita tentu mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan. Namun, aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi publik,” katanya.
Ia pun mendorong Kemenhub tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga audit teknis secara menyeluruh, termasuk sistem keamanan kendaraan, standar operasional pengemudi, serta kelayakan armada.
“Evaluasi harus komprehensif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga perbaikan dilakukan,” pungkasnya.

Komentar