MULIA, Papuatengah.news – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama aparat keamanan memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dalam berbagai operasi penertiban di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Lapangan Alun-Alun Kota Baru Mulia, Rabu (25/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, Wakil Bupati Mus Kogoya, Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf. Bagus Irawan, unsur DPRK, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat.
Musnahkan 600 Liter Bahan Baku Miras
Berdasarkan laporan Kasat Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga drum bahan baku minuman keras jenis cap tikus dengan kapasitas masing-masing 200 liter atau total sekitar 600 liter.
Selain itu, aparat juga memusnahkan sejumlah botol minuman keras yang merupakan hasil sitaan dari operasi penertiban di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuang seluruh isi minuman keras, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait yang disaksikan unsur Forkopimda dan para tamu undangan.
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono mengatakan pemusnahan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi maupun peredaran minuman keras.
Menurutnya, pemberantasan miras merupakan bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dengan pemusnahan miras ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif minuman keras semakin meningkat dan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang lebih baik di Kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
Bupati Tegaskan Komitmen Berantas Miras
Pada kesempatan yang sama, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran maupun produksi minuman keras di wilayahnya.
Ia menyayangkan bahwa oknum pembuat minuman keras yang berhasil diamankan merupakan masyarakat pendatang.
Menurut Bupati, oknum tersebut langsung dipulangkan ke daerah asalnya pada hari yang sama. Selain itu, status domisilinya di Kabupaten Puncak Jaya akan dicabut.
Sementara itu, istrinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses untuk dimutasi ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan SK Bupati tentang Pemberantasan Miras
Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberantasan minuman keras sebagai dasar hukum untuk memperkuat keterlibatan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, organisasi kepemudaan, gereja, tokoh adat, dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah serta memberantas produksi maupun peredaran minuman keras.
“Kami akan membuat SK Bupati tentang pemberantasan miras sehingga menjadi dasar bagi pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan gereja untuk ikut memberantas produksi miras demi menjaga keamanan daerah,” tegasnya.
Wujudkan Puncak Jaya yang Aman dan Sejahtera
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berharap langkah tegas terhadap peredaran minuman keras dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras serta memperkuat partisipasi semua elemen dalam menjaga keamanan daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat, Kabupaten Puncak Jaya diharapkan dapat terus mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, mandiri, dan sejahtera.
(Papuatengah.news)

Komentar