Hukum & Kriminal Nabire
Beranda / Nabire / JPU Tuntut ABH Kasus Pembunuhan Waroki 10 Tahun Penjara

JPU Tuntut ABH Kasus Pembunuhan Waroki 10 Tahun Penjara

NABIRE, PapuaTengah.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan seorang anak perempuan di Kampung Waroki yang kini telah memasuki tahap akhir proses persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengatakan tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan JPU merupakan batas maksimal pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“JPU menuntut 10 tahun penjara. Bagi anak, tuntutan tersebut merupakan batas maksimal sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ujar Sergius usai persidangan.

Polres Nabire Kerahkan 365 Personel Amankan Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai pemidanaan terhadap anak.

KUASA HUKUM SOROT SEJUMLAH FAKTA PERSIDANGAN

Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Bambang Sudarmono, S.H., mengatakan pihaknya turut mencermati berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan.

Menurut Bambang, terdapat sejumlah fakta yang berkaitan dengan dugaan indikasi kekerasan seksual serta temuan bercak darah pada tubuh korban.

“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tentu menjadi bagian yang kami sampaikan dan kami harapkan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan,” kata Bambang.

Pemkab Mimika Tertibkan Lapak PKL, Bupati: Untuk Menata Kota Timika

Meski demikian, penilaian terhadap seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Majelis hakim akan menilai seluruh materi persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan.

SIDANG BERLANJUT KE AGENDA PLEDOI

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak ABH melalui kuasa hukumnya.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan pihak ABH, alat bukti, keterangan para saksi serta berbagai fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Nabire Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Majelis hakim juga akan mempertimbangkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berkaitan dengan penanganan dan pemidanaan terhadap anak.

KELUARGA KORBAN BERHARAP PUTUSAN OBJEKTIF

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dalam menentukan putusan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Sergius.

Perkara dugaan pembunuhan di Kampung Waroki tersebut masih akan berlanjut hingga agenda pembacaan putusan setelah seluruh tahapan hukum, termasuk penyampaian pledoi dan tanggapan dari para pihak, selesai dilaksanakan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement