MIMIKA, Papuatengah.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memberikan waktu selama satu bulan kepada masyarakat untuk beradaptasi sebelum penataan dan penertiban parkir mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Timika.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan masa sosialisasi akan dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib memarkir kendaraan pada lokasi yang telah disediakan.
“Selama masa sosialisasi, kami mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan,” ujar Mikael, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Dishub Mimika saat ini tengah mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk pemasangan rambu lalu lintas dan perlengkapan jalan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan program penataan parkir.
Selain itu, pemerintah daerah juga sedang menyelesaikan regulasi yang akan menjadi dasar hukum penerapan sistem parkir baru di kawasan perkotaan.
Empat Jalan Protokol Jadi Prioritas
Penataan parkir tahap awal akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama yang selama ini memiliki tingkat aktivitas kendaraan cukup tinggi, yakni Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Cenderawasih.
Mikael menjelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti melarang seluruh aktivitas parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah tetap menyediakan sejumlah titik parkir yang dinilai aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Sementara lokasi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan akan dipasang rambu larangan parkir.
“Tidak semua ruas jalan akan diberlakukan larangan parkir. Ada titik-titik tertentu yang masih dapat digunakan sebagai area parkir sesuai pengaturan yang ditetapkan,” katanya.
Pelaku Usaha Diminta Sediakan Area Parkir
Sebagai bagian dari upaya penataan, Dishub Mimika juga akan menyurati para pelaku usaha agar menyediakan area parkir bagi pelanggan di lingkungan usahanya masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kebiasaan parkir di bahu maupun badan jalan yang selama ini banyak terjadi di kawasan pusat kota.
Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, penataan parkir juga berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir yang nantinya kembali ditangani oleh Dinas Perhubungan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa badan jalan sejatinya diperuntukkan bagi kelancaran mobilitas kendaraan, bukan sebagai lokasi parkir permanen.
Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat mempersempit ruang lalu lintas, memicu kemacetan, dan meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Sanksi Menyusul Setelah Sosialisasi
Setelah masa sosialisasi dan penyusunan regulasi selesai, Dishub Mimika akan melanjutkan program tersebut dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mulai menyesuaikan diri dengan aturan yang akan diberlakukan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan memanfaatkan area parkir yang tersedia, aktivitas di pusat Kota Timika dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan lancar bagi semua pengguna jalan,” ujar Mikael.
Pemerintah berharap penataan parkir ini dapat menjadi solusi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat di kawasan perkotaan Timika.
(Papuatengah.news)

Komentar