JAKARTA, Papuatengah.news – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi Undang-Undang
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap diharapkan menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
Jaga Martabat Profesi Wartawan
PWI Pusat menegaskan bahwa organisasi tidak mempersoalkan hak advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Namun, pembelaan tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan melalui pernyataan yang dapat dianggap merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dorong Klarifikasi kepada Publik
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik terkait pernyataannya.
PWI juga berharap adanya penyampaian permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan, sebagai langkah menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers.
Advokat dan Wartawan Miliki Peran Strategis
PWI Pusat menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ingatkan Wartawan Tetap Profesional
PWI Pusat mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Bangun Komunikasi yang Saling Menghormati
PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi unsur penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers serta menjaga kehormatan profesi wartawan di Indonesia.
Melalui komitmen tersebut, organisasi berharap setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi.

Komentar