Nasional
Beranda / Nasional / Presiden Prabowo Soroti Pelindungan Pekerja hingga Pembagian Hasil Pengemudi Ojol

Presiden Prabowo Soroti Pelindungan Pekerja hingga Pembagian Hasil Pengemudi Ojol

JAKARTA, Papuatengah.news – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Presiden mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Pekerja Rumah Tangga Mendapat Pelindungan

Prabowo mengatakan pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan.

Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk mereka yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

TNI Sebut Tiga Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.

Pengesahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan bagi pekerja sekaligus memastikan hak-hak tenaga kerja mendapatkan perhatian dalam kebijakan nasional.

Porsi Pengemudi Ojol Naik Menjadi 92 Persen

Selain pelindungan pekerja rumah tangga, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.

Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara itu, porsi yang diterima perusahaan aplikator ditetapkan sebesar 8 persen.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online yang menjadi bagian dari pekerja sektor ekonomi berbasis platform digital.

Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Nabire, Hadiri Rangkaian HUT ke-81 RI

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Prabowo.

Pemerintah Perkuat Kebijakan Ketenagakerjaan

Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Kehadiran jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait bidang ketenagakerjaan.

Berbagai kebijakan yang disampaikan Presiden menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pelindungan pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.

Dorong Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah terus mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

MagangHub Buka Peluang Karier, Peserta Magang Direkrut Jadi Karyawan

Penguatan regulasi bagi pekerja rumah tangga serta penyesuaian pembagian hasil bagi pengemudi ojek online menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan perkembangan dunia kerja turut memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja yang lebih adil sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement