Puncak Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penegakan hukum dengan menangkap seorang pria berinisial Pulan Wonda alias Kamenak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah aparat memantau pergerakan pelaku di wilayah Kota Mulia. Keberadaan Pulan terdeteksi saat berada di sebuah bengkel motor sekitar pukul 12.27 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku diduga merupakan anggota aktif kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya yang memiliki mobilitas tinggi di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dan menabrak kendaraan petugas.
“Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Usai penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, tiga unit telepon genggam, dua charger, dokumen kendaraan, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu.
Pulan Wonda diketahui telah lama masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tertanggal 27 November 2012 serta DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tertanggal 25 Mei 2019.
Aparat menduga pelaku memiliki rekam jejak keterlibatan dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata sejak 2010 hingga 2014 di wilayah Lanny Jaya dan Puncak Jaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan keterlibatan dalam penyerangan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada November 2012 di Distrik Pirime.
Selain itu, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap operasi.
Saat ini, Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok tersebut.

Komentar