NABIRE, Papuatengah.news – SMP Negeri 1 Nabire, Papua Tengah, memutuskan mengembalikan seorang siswa berinisial AWS (15) kepada orang tuanya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap adik kelasnya, Chelsy Kaltrin Candra (14).
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas status hukum AWS sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan sekolah.
Sekolah Kembalikan AWS kepada Orang Tua
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, mengatakan pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan AWS kepada orang tuanya setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nabire.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi sekolah terhadap peserta didik yang telah berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
“Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan,” ujarnya.
Sanksi Sesuai Ketentuan Sekolah
Theresia menjelaskan SMP Negeri 1 Nabire menerapkan mekanisme pemberian sanksi kepada peserta didik secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kasus ini, keputusan pengembalian siswa kepada orang tua dilakukan dengan mempertimbangkan status hukum AWS serta ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga situasi belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.
Tidak Ada Tanda-Tanda Mencurigakan
Menurut Theresia, selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah, AWS dikenal memiliki perilaku yang tidak berbeda dengan siswa lainnya.
Pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun menemukan indikasi adanya gangguan psikis maupun perilaku mencolok yang mengarah pada tindak kekerasan.
“Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda. Kalau memang ada perilaku yang menonjol, pasti akan sampai laporannya kepada kami,” katanya.
Pernah Dipanggil Terkait Hubungan dengan Korban
Theresia mengungkapkan sebelum peristiwa tersebut terjadi, pihak sekolah pernah memanggil AWS beserta orang tuanya terkait persoalan hubungan pribadi antara AWS dengan korban.
Namun, permasalahan tersebut saat itu telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Kami kaget akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan,” tuturnya.
Dinas Pendidikan Serahkan Proses kepada Aparat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia meyakini proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Momentum Evaluasi Dunia Pendidikan
Menurut Dina, kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta didik.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama dalam membangun karakter serta mengawasi perkembangan anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Penguatan pendidikan karakter, komunikasi yang intensif, serta pendampingan terhadap peserta didik dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Kasus Masih Diproses Kepolisian
Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan AWS, pelajar kelas IX SMP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap siswi kelas VIII SMP, Chelsy Kaltrin Candra, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan hubungan pribadi di kalangan remaja. Polisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Komentar