TIMIKA, Papuatengah.news – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mimika mencatat realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Tahun Anggaran 2026 telah mencapai Rp58,84 miliar.
Penyaluran tersebut merupakan bagian dari alokasi Dana Otsus yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Mimika guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Realisasi Tahap Pertama Capai 25,70 Persen
Kepala Seksi Bank KPPN Mimika, Ahmad Safrudin Yusuf, mengatakan total pagu Dana Otsus Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp228,97 miliar.
Hingga saat ini, dana yang telah disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp58,84 miliar atau sekitar 25,70 persen dari total pagu yang tersedia.
“Untuk Mimika sampai saat ini masih penyaluran tahap satu, dana Otsus ini penyalurannya tiga tahap dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.
Pagu Dana Otsus Bertambah Rp32,8 Miliar
Ahmad menjelaskan bahwa pagu Dana Otsus Kabupaten Mimika pada tahun 2026 mengalami penambahan dibandingkan alokasi sebelumnya.
Semula, Kabupaten Mimika memperoleh pagu Dana Otsus sebesar Rp196,13 miliar. Namun, pemerintah kemudian menambah alokasi anggaran sebesar Rp32,8 miliar sehingga total pagu meningkat menjadi Rp228,97 miliar.
“Pagu 2026 Mimika sebelumnya senilai Rp196,13 miliar dan sekarang ada penambahan, sehingga pagu menjadi Rp228,9 miliar,” jelasnya.
Penyaluran Masih Sesuai Pola Tahun Sebelumnya
Menurut Ahmad, progres penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 masih berjalan sesuai pola yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa hingga bulan Juli tahun lalu, penyaluran Dana Otsus Kabupaten Mimika juga masih berada pada tahap pertama.
“Karena di tahun lalu sampai di bulan Juli masih penyaluran tahap satu,” katanya.
Tahap Kedua Menunggu Persyaratan Administrasi
Ahmad menerangkan bahwa penyaluran Dana Otsus tahap kedua baru dapat dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Mimika memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Salah satu syarat utama adalah penyampaian laporan persyaratan penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Setelah laporan tersebut diverifikasi, DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi kepada kantor pusat KPPN sebagai dasar pelaksanaan penyaluran tahap berikutnya.
“Syarat salur dana Otsus, pemerintah daerah setempat melaporkan kepada DJPK. Baru DJPK membuat surat rekomendasi ke kantor pusat kami dan kantor pusat kami menyampaikan surat ke kami untuk penyaluran,” ujarnya.
Dukung Pelaksanaan Program Pembangunan
Dana Otonomi Khusus merupakan salah satu instrumen fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah otonomi khusus untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penyaluran Dana Otsus secara bertahap, pemerintah berharap pelaksanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih optimal sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Komentar