Mimika Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bupati Johannes Rettob Serahkan DPA 2026, Tegaskan Tidak Ada Proyek Arahan di Mimika

Bupati Johannes Rettob Serahkan DPA 2026, Tegaskan Tidak Ada Proyek Arahan di Mimika

Mimika – Johannes Rettob didampingi Emanuel Kemong menghadiri penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor BPKAD, Rabu (25/2).

Penyerahan dokumen dilakukan Wakil Bupati kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disaksikan Bupati serta Plt Sekda Abraham Kateyau.

Bupati Rettob menjelaskan, proses penyusunan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang, mulai dari penetapan pada November 2025, pengesahan 26 Januari 2026, evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara daring, perbaikan dokumen, pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri hingga penerbitan Peraturan Bupati.

“Hari ini kita eksekusi. Memang sampai sekarang masih ada OPD yang belum lengkapi perbaikan, tapi hari ini kita serahkan supaya bisa mulai kerjakan,” ujarnya di hadapan pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Mimika.

Ia menyebut pembagian DPA tahun ini lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan rekonsiliasi pajak yang biasanya dilakukan pertengahan tahun, kini sudah diselesaikan pada Februari.

Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Perhitungan Indeks Demokrasi Indonesia 2026

Meski penyerahan DPA terkesan seremonial, Bupati menegaskan dokumen dan surat perintah pelaksanaan program sebenarnya sudah berjalan sehingga OPD dapat langsung bekerja.

Ia meminta setiap OPD segera mengusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Para pejabat juga diminta tidak takut bekerja meskipun terjadi pergantian jabatan.

“Tidak usah takut, biar pejabat diganti program tetap jalan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati secara khusus menekankan tidak boleh ada praktik proyek arahan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kalau ada yang datang bilang saya orang bupati atau wakil bupati untuk kerjakan proyek, saya dan pak wakil tidak ada kerjakan proyek. Kita lakukan sesuai aturan, masukkan di SIRUP, tender dan kerjakan. Kalau tunjuk langsung ya kerjakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Paulus Waterpauw Kecam Penembakan Pilot di Korowai, 11 Bandara Perintis Ditutup

Ia meminta realisasi anggaran, baik fisik maupun nonfisik, segera dijalankan. Terdapat 10 proyek strategis yang harus segera diproses lelangnya.

Bupati juga menyoroti realisasi program strategis tahun 2025 yang hanya mencapai 78 persen. Ia menekankan pentingnya kualitas pekerjaan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pastikan kualitas pekerjaan. Pastikan uang yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” pesannya.

Selain itu, ia mengingatkan OPD untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak tersandung persoalan hukum. Ia mencontohkan masih adanya OPD yang belum mengembalikan Uang Persediaan (UP) serta belum menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan hingga miliaran rupiah.

Proses internal melalui Inspektorat telah dilakukan dengan pemberian waktu 60 hari. Jika tidak diselesaikan, akan dilanjutkan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPPGR), bahkan berpotensi diproses hukum.

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Harmonisasi Konflik Sosial Kapiraya, Tim Turun ke Lokasi 27 Februari

Pada 2026, Pemkab Mimika juga melakukan pengetatan belanja pegawai, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, sewa kendaraan, dan konsumsi.

Bupati kembali mengingatkan agar penginputan paket pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) segera dilakukan serta penetapan PPK dan PPTK dipercepat. Ia juga menegaskan proses pergeseran pegawai tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Proses pergeseran pegawai tidak boleh suka-suka. Ini harus sesuai aturan,” pungkasnya.

Melalui penyerahan DPA ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pelaksanaan program pembangunan 2026 berjalan lebih cepat, tertib administrasi, serta bebas dari praktik yang menyimpang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement