Hukum & Kriminal Nasional
Beranda / Nasional / Polda Metro Jaya Periksa Jokowi sebagai Saksi Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya Periksa Jokowi sebagai Saksi Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Jokowi, tetapi juga terhadap sejumlah saksi lain di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Pemenuhan Petunjuk Jaksa (P19)

Budi menerangkan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa peneliti setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan (P19). Artinya, jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah hal sebelum berkas kembali dinyatakan lengkap (P21).

“Untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” tuturnya.

Ketua Dewan Adat Mee Pago Kecam Pembunuhan Guru di Yahukimo: “Ini Bertentangan dengan Adat dan Hak Asasi Manusia”

Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik berupaya melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai arahan kejaksaan agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dua Klaster Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, penyidik membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.

Klaster pertama terdiri dari:

  • Kurnia Tri Royani
  • M. Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi

Ketiganya diduga terlibat dalam penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum serta pelanggaran lain terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Klaster kedua terdiri dari:

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyoroti peran krusial masyarakat dalam keberhasilan operasi.

  • Roy Suryo (Pakar Telematika)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
  • Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (Akademisi)

Mereka diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik.

Penetapan para tersangka tersebut didasarkan pada laporan yang dilayangkan Jokowi, ditambah tiga laporan lain yang menjadi dasar penyidikan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan 130 Saksi dan 22 Ahli

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut berasal dari:

  • Dewan Pers
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham
  • Akademisi digital forensik
  • Ahli bahasa Indonesia
  • Ahli sosiologi hukum

Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan setiap unsur pasal yang disangkakan terpenuhi secara formil dan materiil.

Jeratan Pasal

Untuk klaster pertama (Kurnia, Rustam, dan Rizal), penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain:

Presiden Pantau Langsung Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Ribuan Rumah dan Infrastruktur Rampung

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
  • Pasal 160 KUHP (penghasutan)
  • Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
  • Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Sementara untuk klaster kedua (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dijerat dengan:

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP
  • Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE
  • Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE
  • Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
  • Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Status Tersangka Dicabut untuk Dua Orang

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pencabutan dilakukan setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor, yakni Jokowi.

Atas dasar perdamaian tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement