Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Polemik Definisi OAP Berakhir, Kemendagri dan Kementerian HAM Capai Kesepahaman

Polemik Definisi OAP Berakhir, Kemendagri dan Kementerian HAM Capai Kesepahaman

JAKARTA, PapuaTengah.news – Polemik mengenai isu pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) berakhir setelah kedua pihak memperoleh penjelasan mengenai substansi pembahasan yang dilakukan pemerintah.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan telah menerima penjelasan langsung dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengenai maksud pembahasan terkait OAP. Menurut Pigai, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik lebih disebabkan perbedaan pemaknaan terhadap istilah “definisi”.

“Jadi clear. Mispersepsi hanya frasa ‘definisi’,” ujar Pigai melalui unggahan di akun Instagram pribadinya yang dikutip Sabtu (12/9/2026).

PEMBAHASAN BERKAITAN DENGAN DANA OTSUS

Pigai menjelaskan bahwa setelah memperoleh penjelasan dari Mendagri, pembahasan Kemendagri mengenai OAP dipahami berkaitan dengan penjelasan yang lebih konkret mengenai pihak yang menjadi penerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar isu-isu sensitif terkait Papua disikapi secara hati-hati. Perbedaan pandangan antarkementerian, menurutnya, merupakan bagian dari proses koordinasi untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Bupati Puncak Sampaikan RAPBD Perubahan 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp1,4 Triliun

Sebelumnya, Pigai sempat menyampaikan keberatan terhadap informasi mengenai rencana penyusunan definisi administratif OAP. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta.

Menurut Pigai saat itu, persoalan identitas OAP merupakan hal sensitif sehingga perlu dijaga agar kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan diskriminasi maupun persoalan sosial baru.

KEMENDAGRI TEGASKAN TIDAK ADA DEFINISI BARU

Kemendagri kemudian memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah ataupun menyusun definisi baru mengenai OAP.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan, ketentuan mengenai OAP telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Kunjungi Intan Jaya, Meki Nawipa Dorong Pendidikan, Listrik, Internet hingga Ekonomi Warga

Ia memastikan ketentuan tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.

SURAT RAPAT JADI BAGIAN PERDEBATAN

Salah satu dokumen yang sebelumnya menjadi perhatian adalah surat Kemendagri Nomor 100.2.7/2994/OTDA tertanggal 2 September 2026. Surat tersebut memuat agenda rapat mengenai penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan OAP pada enam provinsi di wilayah Papua.

Namun, Kemendagri menjelaskan bahwa pembahasan tersebut bukan ditujukan untuk menetapkan definisi baru OAP. Agenda rapat berkaitan dengan penyamaan persepsi dalam asistensi dan supervisi kewenangan khusus Papua, terutama mengenai pihak yang berhak menerima Dana Otsus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Dengan demikian, istilah “pendefinisian” yang digunakan dalam konteks administrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan OAP yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Aparat Diminta Pastikan Kronologi

PEMERINTAH DORONG KOMUNIKASI TERBUKA

Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Mendagri, Pigai menyatakan persoalan tersebut telah menjadi jelas. Ia mengajak seluruh pihak menjaga isu Papua agar tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu kebinekaan.

Ribka juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kekhususan Papua serta memastikan pelaksanaan Otsus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan, silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan klarifikasi melalui saluran komunikasi yang tepat.

Kesepahaman antara Kemendagri dan Kementerian HAM tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani isu strategis yang berkaitan dengan Papua, terutama untuk memastikan kebijakan Otsus tetap dilaksanakan sesuai dasar hukum dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement