Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kejati Papua Tetapkan Empat Mantan Pejabat Bulog sebagai Tersangka Korupsi CBP di Wamena

Kejati Papua Tetapkan Empat Mantan Pejabat Bulog sebagai Tersangka Korupsi CBP di Wamena

JAYAPURA, Papuatengah.news – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena, Papua Pegunungan.

Kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023 tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,93 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Papua mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.

Empat Mantan Pejabat Bulog Jadi Tersangka

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan keempat tersangka merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai pimpinan wilayah maupun pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena.

Keempat tersangka tersebut yakni RGD selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.

Pemkab Nabire Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Ganjil Genap

Saat ini, tersangka K diketahui masih menjabat sebagai Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke.

Berkaitan dengan Program Stabilisasi Harga Beras

Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium.

Program tersebut merupakan instrumen pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan beras sekaligus mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di wilayah yang rentan mengalami gejolak harga.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga beras subsidi tidak disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerugian Negara Capai Rp8,93 Miliar

Kejati Papua mengungkapkan bahwa perkara ini telah diselidiki sejak tahun 2025.

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Tertib Administrasi Kependudukan hingga Tingkat Kampung

Pada tahap awal penyidikan, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar berdasarkan perhitungan awal yang mencakup dugaan subsidi pemerintah dan selisih harga penjualan beras yang tidak sesuai mekanisme.

Namun setelah dilakukan audit dan pendalaman lebih lanjut, nilai kerugian negara yang digunakan dalam penetapan tersangka ditetapkan sebesar Rp8,93 miliar.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kejati Papua menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah di Bulog Wamena.

(Papuatengah.news)

Pemkab Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu bagi Masyarakat Rentan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement