JAYAPURA, Papuatengah.news – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena, Papua Pegunungan.
Kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023 tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,93 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Papua mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Empat Mantan Pejabat Bulog Jadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan keempat tersangka merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai pimpinan wilayah maupun pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena.
Keempat tersangka tersebut yakni RGD selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.
Saat ini, tersangka K diketahui masih menjabat sebagai Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke.
Berkaitan dengan Program Stabilisasi Harga Beras
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium.
Program tersebut merupakan instrumen pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan beras sekaligus mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di wilayah yang rentan mengalami gejolak harga.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga beras subsidi tidak disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerugian Negara Capai Rp8,93 Miliar
Kejati Papua mengungkapkan bahwa perkara ini telah diselidiki sejak tahun 2025.
Pada tahap awal penyidikan, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar berdasarkan perhitungan awal yang mencakup dugaan subsidi pemerintah dan selisih harga penjualan beras yang tidak sesuai mekanisme.
Namun setelah dilakukan audit dan pendalaman lebih lanjut, nilai kerugian negara yang digunakan dalam penetapan tersangka ditetapkan sebesar Rp8,93 miliar.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejati Papua menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Penyidik juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah di Bulog Wamena.
(Papuatengah.news)

Komentar