NABIRE, Papuatengah.news – Polres Nabire bersama Tim Khusus Polda Papua Tengah berhasil mengungkap 186 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor hasil curian beserta berbagai barang bukti lainnya sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Nabire.
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengatakan pengungkapan 186 kasus kejahatan merupakan wujud komitmen kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nabire.
Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 83 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menekan angka kejahatan.
24 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 24 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Sebanyak 10 unit kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan oleh Satlantas Polres Nabire, sedangkan kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Puluhan Barang Bukti Turut Disita
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi parang, pisau, kapak, kunci T, obeng, linggis, besi pemukul, telepon genggam, laptop, komputer, televisi, CPU, speaker aktif, stavol, hingga sejumlah peralatan pertukangan.
Belasan Tersangka Jalani Proses Hukum
Polres Nabire telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum. Kepolisian menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku bukan berasal dari Kabupaten Nabire, namun identitas mereka belum dipublikasikan karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Pelaku Didominasi Usia Muda
Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar pelaku tindak pidana curanmor berasal dari kelompok usia muda, yakni antara 17 hingga di bawah 30 tahun.
Kepolisian juga menemukan indikasi adanya jaringan pelaku baru yang berasal dari luar Kabupaten Nabire dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan.
Polisi Petakan Wilayah Rawan Curanmor
Polres Nabire telah memetakan sejumlah kawasan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya kawasan BMW, Kalibobo Putaran 1, Kalibobo Putaran 2, dan Siriwini. Berdasarkan hasil pemetaan, kawasan BMW serta Kalibobo Putaran 1 dan Putaran 2 tercatat sebagai wilayah dengan angka kasus curanmor tertinggi.
Setiap Perkara Dikaji Sesuai Ketentuan Hukum
Kapolres Nabire menjelaskan bahwa setiap perkara pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut akan mempertimbangkan tingkat kejahatan, dampak yang ditimbulkan, serta kepentingan penegakan hukum sehingga setiap perkara dapat ditangani secara proporsional.
Masyarakat Diajak Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar. Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.

Komentar