PUNCAK, Papuatengah.news – Bupati Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Elvis Tabuni, S.E., M.M., menyerahkan Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2026 kepada 206 kampung yang tersebar di 25 distrik di Kabupaten Puncak.
Penyerahan Dana Desa tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIT dan berlangsung di Kantor Bank Papua Cabang Ilaga. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Puncak dengan didampingi sejumlah pejabat dan unsur pimpinan daerah.
Dana Desa Diserahkan kepada 206 Kampung
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak Andrias P. Maruanaya, S.STP., Kepala Bank Papua Cabang Ilaga Daniel Anggiluly, Dandim 1717/Puncak Letkol Inf. Himawan Ady Susanto, S.IP., serta Wakapolres Puncak Kompol. Mansur, S.H., M.H.
Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 tersebut diperuntukkan bagi 206 kampung yang berada di 25 distrik di wilayah Kabupaten Puncak.
Penyaluran ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam menunjang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung sesuai dengan ketentuan dan program yang telah ditetapkan.
Perwakilan Kampung Terjauh Terima Dana Secara Simbolis
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Puncak kepada perwakilan kepala kampung yang berada di wilayah terjauh, yakni Distrik Derapos, Kabupaten Puncak.
Penyerahan simbolis tersebut menjadi tanda dimulainya proses pencairan Dana Desa tahap pertama bagi seluruh kampung penerima di Kabupaten Puncak.
Pemerintah daerah berharap proses penyaluran dapat berjalan dengan tertib sehingga Dana Desa dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukan dan kebutuhan pembangunan di masing-masing kampung.
Pencairan Dipusatkan di Bank Papua Cabang Ilaga
Seluruh proses pencairan Dana Desa tahap pertama akan dilakukan melalui Bank Papua Cabang Ilaga.
Pemerintah Kabupaten Puncak telah menyiapkan mekanisme pelayanan agar seluruh kampung penerima dapat memperoleh pelayanan pencairan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan proses verifikasi.
Apabila seluruh proses administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap, sebanyak 206 kampung di Kabupaten Puncak direncanakan dapat dilayani dalam satu hari penuh.
Dorong Kelancaran Pengelolaan Dana Desa
Penyaluran Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan kampung serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Puncak.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, perbankan, TNI, dan Polri dalam proses penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan penyaluran berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tersalurnya Dana Desa kepada 206 kampung, pemerintah daerah berharap anggaran tersebut dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di 25 distrik se-Kabupaten Puncak.

Komentar