NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha wisata pantai di Kabupaten Nabire dalam pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan sekaligus memastikan setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut memiliki dasar legalitas sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Papua Tengah Barnabas Hukubun mengatakan pelaku usaha perlu mempersiapkan berbagai dokumen sebelum mengajukan permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Setiap pengusaha wisata pantai yang memanfaatkan ruang laut dari garis pantai ke arah laut seperti memiliki bangunan atau fasilitas yang berada di wilayah perairan harus memiliki izin KKPRL,” ujar Barnabas di Nabire, Selasa.
12 PELAKU USAHA MENDAPAT PENDAMPINGAN
Dalam pelaksanaannya, DKP Papua Tengah berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai tahapan pengajuan izin melalui OSS.
Sebanyak 12 pelaku usaha mendapat pendampingan, terdiri atas pengusaha wisata pantai serta pengurus Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Nabire.
Sebelum mengajukan permohonan melalui OSS, pelaku usaha diminta menyiapkan proposal kepada DKP Papua Tengah serta dokumen yang menunjukkan legalitas lahan maupun badan hukum usaha.
PASTIKAN LOKASI SESUAI TATA RUANG
Barnabas menjelaskan, pelaku usaha juga perlu memastikan lokasi kegiatan tidak berada pada kawasan yang pemanfaatannya bertentangan dengan ketentuan tata ruang laut.
Hal tersebut termasuk memastikan lokasi tidak masuk ke wilayah konservasi maupun taman nasional yang memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatannya.
Menurutnya, KKPRL diperlukan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap. Ketentuan tersebut berbeda dengan aktivitas usaha yang seluruh fasilitasnya berada di daratan.
“KKPRL diperlukan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap. Kegiatan tersebut berbeda dengan aktivitas yang hanya berada di daratan seperti penginapan, tempat parkir atau fasilitas usaha lainnya,” jelasnya.
BERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI USAHA
Pengurusan KKPRL dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang laut secara legal dan sesuai dengan peruntukannya.
Di sisi lain, penataan pemanfaatan ruang laut juga diarahkan agar aktivitas ekonomi di kawasan pesisir tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kelestarian wilayah pesisir.
Barnabas mengatakan proses pengajuan relatif mudah karena dilakukan secara daring melalui OSS. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan akun serta kelengkapan dokumen sebelum Oktober 2026.
PEMERINTAH DORONG USAHA SESUAI ATURAN
Ia menegaskan KKPRL merupakan salah satu persyaratan dasar bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap. Perizinan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang laut.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap dan berfungsi memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kegiatan sesuai dengan tata ruang laut,” pungkasnya.
Melalui pendampingan tersebut, Pemprov Papua Tengah berharap pelaku usaha wisata pantai di Nabire dapat memenuhi aspek legalitas sekaligus menjalankan kegiatan ekonomi yang tertib dan tetap memperhatikan kelestarian kawasan pesisir.

Komentar