Asta cita Hukum & Kriminal Nasional
Beranda / Nasional / Kejagung Fokus Periksa Tersangka Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Fokus Periksa Tersangka Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

JAKARTA, Papuatengah.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih memfokuskan penyidikan terhadap tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya belum memprioritaskan pendalaman terhadap puluhan nama yang belakangan beredar dan disebut-sebut terkait perkara tersebut.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik lebih mengutamakan penggalian informasi langsung dari Sony Sonjaya guna mengetahui secara rinci keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Pengajuan Justice Collaborator Masih Dikaji

Syarief tidak membantah bahwa sejumlah nama yang beredar diduga berasal dari keterangan Sony Sonjaya yang tengah mengajukan status sebagai justice collaborator (JC).

Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi Usai Resahkan Pedagang Toko Emas di Timika

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada penyebutan nama semata, melainkan harus didukung informasi dan alat bukti yang relevan.

“Setelah menerima ini, kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi, bukan hanya nama saja, tapi apa informasinya,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mempelajari permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya untuk menilai sejauh mana keterangan yang diberikan dapat membantu pengungkapan perkara.

“Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari. Kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan, itu yang sedang kami pelajari,” ujarnya.

Lebih dari 20 Nama Disebutkan

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah nama kepada penyidik sebagai bentuk kerja sama dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan BGN.

Papua Tengah Dorong Budaya Inovasi, Seluruh OPD Diminta Tinggalkan Pola Kerja Konvensional

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan yang telah berlangsung, Sony menyebut lebih dari 20 nama yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian karena pemeriksaan kemarin cukup panjang dan klien kami kelelahan,” ujarnya.

Meski demikian, identitas nama-nama tersebut belum dipublikasikan demi kepentingan penyidikan.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan pengaturan afiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperoleh keuntungan dari insentif yang diberikan pemerintah.

Penyaluran PKH dan Bantuan Sembako Tahap II 2026 Dimulai di Nabire, Dukung Kebutuhan Keluarga dan Pendidikan Anak

Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan dari praktik markup sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil program.

Temuan Dugaan Markup Pengadaan

Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan.

(Papuatengah.news)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement