TIMIKA, Papuatengah.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) sebanyak tujuh unit di Distrik Hoya, meliputi Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Maret 2026,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Menurut Nobertus, proses penyelidikan masih terus berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami laporan yang diterima.
Dua ASN Telah Diperiksa
Dalam tahap awal penyelidikan, Kejari Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan kemungkinan jumlah saksi juga akan bertambah,” katanya.
Pihak kejaksaan saat ini masih mengumpulkan berbagai dokumen pendukung serta keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek Dibiayai Dana Otsus
Diketahui, pembangunan tujuh unit Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai Rp8.750.000.000 atau Rp8,75 miliar.
Besarnya nilai anggaran membuat proyek ini menjadi perhatian dalam upaya pengawasan penggunaan dana publik, khususnya dana Otsus yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Mimika merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami seluruh informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi maupun penelusuran dokumen untuk memastikan proses penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka.
(Papuatengah.news)

Komentar