Hukum & Kriminal Mimika Nasional Sosbud
Beranda / Sosbud / Kasus Penyelundupan 104 Kantong Sopi ke Timika Masuk Tahap I, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penyelundupan 104 Kantong Sopi ke Timika Masuk Tahap I, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

MIMIKA, Papuatengah.news – Proses hukum kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi dari Tual menuju Timika terus bergulir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial ATK ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk memasuki tahap pertama (Tahap I) dalam proses penuntutan.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y Rante Limbong, mengatakan penyerahan berkas perkara dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Timika.

“Pengiriman berkas perkara dilakukan oleh personel Satresnarkoba, Aipda Anjash Asmara Tuharea dan Briptu Nur Fajrin,” ujar Limbong.

Ia menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.

Kasus tersebut bermula saat tersangka ATK diamankan dalam operasi pemeriksaan penumpang Kapal Motor (KM) Lauser di Pelabuhan Pomako pada 30 April 2026.

Sekda Nabire Tekankan Manajemen Risiko Jadi Budaya Kerja Pemerintahan

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah setelah petugas menemukan minuman beralkohol tradisional yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Timika.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sebanyak 104 kantong plastik berisi minuman keras lokal jenis sopi dengan ukuran masing-masing 600 mililiter. Selain itu, petugas juga menemukan satu botol bekas air mineral berukuran 600 mililiter yang turut berisi sopi.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam sejumlah tas yang dibawa tersangka. Tas-tas tersebut berisi kantong plastik sopi dengan jumlah yang bervariasi dan telah dikemas untuk dibawa menggunakan transportasi laut.

Saat ini, berkas perkara tengah menjalani penelitian oleh jaksa penuntut umum. Apabila dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Polres Mimika berharap penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Mimika.

Presiden Prabowo Apresiasi Dedikasi Petugas Makan Bergizi Gratis di Daerah Terpencil

(Papuatengah.news)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement