Mimika – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Jumat, 13 Maret 2026 di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 menjadi perhatian berbagai pihak di daerah tersebut.
Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Amungme Mimika, Yafet Beanal, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga etika demokrasi dan menghormati aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi.
Menurut Yafet, penyampaian aspirasi oleh ASN merupakan hak demokratis yang dijamin negara. Namun persoalan yang berkaitan dengan rumah tangga internal ASN sebaiknya disampaikan langsung oleh ASN tanpa keterlibatan kelompok lain di luar institusi tersebut.
“Kelompok masyarakat lain seperti organisasi kemasyarakatan, berbagai ikatan maupun lembaga lain boleh menyampaikan pandangan atau keprihatinan mereka. Namun tidak seharusnya ikut turun langsung dalam demonstrasi yang berkaitan dengan urusan internal ASN di Mimika,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika harus dilakukan secara terhormat. Menurutnya, kepala daerah merupakan pemimpin sekaligus orang tua bagi seluruh masyarakat Mimika, sehingga kritik maupun protes perlu disampaikan melalui jalur yang benar.
“Silakan menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai pimpinan daerah, tetapi harus melalui jalur yang tepat dengan etika demokrasi yang terukur dan berwibawa. Dengan begitu, kepentingan ASN dapat dinilai secara objektif dan bijaksana oleh pimpinan daerah,” tuturnya.
Selain itu, Yafet juga menyampaikan pesan kepada para anggota legislatif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi agar menyikapi dinamika tersebut secara profesional sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia mengingatkan agar anggota DPRK Mimika maupun DPR Papua dari wilayah Papua Tengah tetap menjalankan fungsi pengawasan secara bijak dan terhormat sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.
“Anggota DPRK Mimika maupun DPR Papua Tengah harus menyikapi hal ini secara profesional dan bijaksana. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah. Fungsi itu dapat dilakukan secara terhormat melalui mekanisme resmi di meja DPRK maupun DPRP,” katanya.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan kritik, melakukan evaluasi maupun meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat ataupun forum resmi lainnya.
Yafet juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak sekaligus kewajiban warga negara untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sebagai aparatur pemerintah, ASN juga terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalitas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat Mimika menjaga situasi tetap kondusif serta menjadikan dinamika yang terjadi sebagai pembelajaran bersama dalam berdemokrasi.
“Harapan kami sebagai tokoh masyarakat, semua pihak dapat menahan diri, menjaga stabilitas daerah serta menghormati hukum dan etika dalam menyampaikan aspirasi. Demokrasi harus dijalankan secara bermartabat agar pemerintah daerah dapat menilai setiap aspirasi secara baik dan mengambil keputusan yang bijak demi kepentingan masyarakat Mimika,” pungkasnya.

Komentar