Mimika – Sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mimika memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural yang mereka emban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesadaran terhadap aturan kepangkatan dalam sistem birokrasi.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, kepada wartawan, Sabtu (28/2), mengungkapkan bahwa pengunduran diri itu dilakukan oleh sejumlah pejabat mulai dari lurah hingga kepala seksi.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena jabatan yang diduduki belum sepenuhnya sesuai dengan jenjang kepangkatan yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian.
“Kalau ASN lain umumnya mengundurkan diri karena persoalan kepangkatan dan jenjang karier. Sistem kepegawaian kita jelas, jabatan harus sesuai pangkat. Misalnya jabatan eselon IV minimal pangkat IIIb. Kalau masih IIIa, tidak bisa naik pangkat,” jelasnya.
Ia menambahkan, mundur dari jabatan justru menjadi langkah bijak agar karier para ASN dapat kembali berjalan normal sesuai aturan birokrasi yang berlaku.
Dalam penataan ke depan, lanjut Rettob, dimungkinkan pula adanya pejabat eselon III yang menempati posisi eselon IV. Hal itu bukan bentuk demosi, melainkan penyesuaian agar sesuai regulasi dan prosedur kepegawaian.
“Kita semua ASN terikat sistem. Tidak bisa langsung menduduki jabatan eselon III tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
Tunggu Rekomendasi BKN
Terkait rencana pelantikan dan perombakan pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati memastikan prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih tunggu rekomendasi BKN. Saya setiap hari monitor,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak ingin tergesa-gesa sebelum seluruh tahapan administrasi dan regulasi dipenuhi.
“Kalau BKN sudah keluarkan rekomendasi, langsung kita lantik,” katanya.
Penataan jabatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses mutasi dan rotasi berjalan sesuai aturan, transparan, serta menjunjung profesionalisme birokrasi. Rolling jabatan OPD yang direncanakan diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

Komentar