Mimika – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menemukan dugaan praktik eksploitasi anak dalam penertiban yang dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Rabu (6/5).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua anak yang dikenal sebagai anak “penutup kardus”. Mereka diduga dipaksa bekerja oleh oknum tertentu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Mimika, La Ibrahim, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengaku telah putus sekolah sejak tingkat dasar.
“Mereka mengaku ada yang mengelola dan mempekerjakan, dan hasilnya harus disetor. Namun mereka takut berbicara lebih jauh dan tidak mengenal jelas oknum tersebut,” ujarnya.
Anak Dipulangkan ke Orang Tua
Petugas belum berhasil menemukan pihak yang diduga mengeksploitasi anak-anak tersebut. Setelah pendataan, kedua anak diserahkan kepada pihak kerukunan untuk dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Kasus ini menambah perhatian terhadap fenomena anak jalanan yang rentan menjadi korban eksploitasi di wilayah perkotaan.
Penertiban Juga Sasar PKL dan Pelanggaran Lain
Selain penanganan anak jalanan, Satpol PP juga melakukan patroli rutin terhadap pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan sampah, serta truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup terpal.
Penertiban dilakukan dua hingga tiga kali dalam sepekan, mencakup pagi hingga sore hari, termasuk menindak PKL yang berjualan hingga ke trotoar.
Terkendala Operasional
Meski demikian, pelaksanaan patroli masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan bahan bakar operasional.
“Kami akan terus lakukan patroli, termasuk penertiban anak jalanan dan pengemis, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan ketersediaan BBM,” kata La Ibrahim.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus penanganan sosial agar anak-anak tidak kembali terjerumus dalam praktik eksploitasi dan dapat kembali mengakses pendidikan serta perlindungan yang layak.

Komentar