Mimika – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang oknum security berinisial DPPSP (25) saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman J&T di Jalan WR Supratman, Rabu (6/5) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Mei 2026.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Paket Berisi Tembakau Sintetis
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu paket plastik ukuran sedang berwarna merah berisi tembakau sintetis
- Satu boks paket jasa pengiriman J&T
- Satu unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam
Tembakau sintetis tersebut termasuk narkotika golongan I.
Berawal dari Informasi Polisi
Hempy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari personel Polsek Mimika Baru.
Petugas mendapat informasi adanya seorang pria yang diamankan di lokasi jasa pengiriman karena diduga mengambil paket narkotika.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka mengakui paket tersebut miliknya.
“Pelaku mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Hempy.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (1)
dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

Komentar