Mimika – Pertamina Patra Niaga menyebut konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi di wilayah Papua mengalami penurunan sekitar 20 persen setelah kenaikan harga sebesar Rp3.000 per kilogram sejak 18 April 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan penyesuaian harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Menurutnya, kenaikan harga dipengaruhi fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang berdampak pada penyesuaian harga secara nasional.
“Sejak 18 April 2026 harga LPG non-subsidi di wilayah Papua mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per kilogram,” ujarnya.
Sektor Horeka Tetap Stabil
Meski konsumsi rumah tangga mengalami penurunan, penggunaan LPG di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), termasuk pengguna tabung 50 kilogram, disebut masih relatif stabil.
Pertamina mencatat rata-rata kenaikan harga LPG di Papua mencapai sekitar 13 persen.
Harga Dipengaruhi Biaya Distribusi
Ispiani menjelaskan harga LPG di Papua sangat dipengaruhi biaya distribusi dan jarak pengiriman dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Formula harga dihitung dari:
- Harga dasar nasional
- Ditambah biaya transportasi untuk wilayah di luar radius 60 kilometer dari SPBE
Sebagai contoh:
- Tabung 5,5 kg di Jayapura sekitar Rp147.000
- Wilayah seperti Keerom dan Sarmi dikenakan tambahan ongkos angkut Rp10.000–Rp20.000 per tabung
Stok Dipastikan Aman
Pertamina juga memastikan stok LPG di wilayah Papua dalam kondisi aman dan masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kelangkaan.
Menurut Ispiani, ketahanan stok LPG saat ini mencapai sekitar 47 hari ke depan.
Pasokan didukung dari:
- Integrated Terminal (IT) Wayame
- Integrated Terminal (IT) Jayapura
Kedua terminal tersebut menjadi pusat distribusi utama yang mempercepat penyaluran LPG ke berbagai wilayah Papua.

Komentar