Puncak
Beranda / Puncak / Pemkab Puncak Mulai Evaluasi Kinerja JPT Pratama untuk Perkuat Reformasi Birokrasi

Pemkab Puncak Mulai Evaluasi Kinerja JPT Pratama untuk Perkuat Reformasi Birokrasi

ILAGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mulai melakukan penataan birokrasi melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pemerintah daerah melaksanakan uji kompetensi dan seleksi terbuka guna mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.

Evaluasi yang dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak itu merupakan bagian dari penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi terkait manajemen kepegawaian.


Evaluasi Pastikan Kompetensi dan Integritas Pejabat

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Puncak, Eliazar Henock Usias Blegur, menjelaskan bahwa evaluasi bertujuan memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan kinerja yang sesuai dengan ketentuan.

Ia menyampaikan bahwa pada 24 Juli 2026 BKPSDM Kabupaten Puncak telah melaksanakan tahapan evaluasi terhadap tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama, yang terdiri atas Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Menurutnya, seluruh proses evaluasi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional melalui tahapan verifikasi administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara oleh Tim Evaluasi Kinerja.

Pemprov Papua Tengah Perkuat Cadangan Pangan untuk Hadapi Ancaman Ketahanan Pangan


Dilanjutkan Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka

Eliazar menegaskan bahwa setelah proses evaluasi selesai, pemerintah daerah akan melanjutkan penataan ASN melalui pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka.

Tahapan tersebut akan menjadi dasar untuk mengisi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan secara konsisten sebagai bagian dari implementasi sistem merit dalam manajemen ASN di Kabupaten Puncak.


Tim Penilai Libatkan Unsur Internal dan Eksternal

Dalam pelaksanaannya, Tim Evaluasi Kinerja melibatkan unsur internal maupun eksternal guna menjaga independensi serta objektivitas hasil penilaian.

Unsur internal terdiri atas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak, sedangkan unsur eksternal berasal dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak.

Papua Tengah Paparkan Inovasi KOHARUSEHAT pada Leimena Conference 2026

Dari tujuh pejabat yang dijadwalkan mengikuti evaluasi, enam orang mengikuti seluruh tahapan kegiatan, sementara satu peserta, yakni Inspektur Kabupaten Puncak Kristian Daniel Sikoway, S.P., M.Ak., tidak hadir.


Hasil Evaluasi Jadi Dasar Penataan ASN

Setelah seluruh tahapan selesai, Tim Evaluasi Kinerja akan menggelar rapat pleno untuk membahas hasil penilaian masing-masing peserta.

Rekomendasi hasil pleno selanjutnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar pengambilan keputusan sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Melalui rangkaian evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak berharap dapat membangun birokrasi yang semakin profesional, berintegritas, adaptif, serta memperkuat penerapan sistem merit guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemkab Intan Jaya Tutup Latsar CPNS dan Orientasi PPPK Formasi 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement