Pemerintahan Puncak
Beranda / Puncak / Bupati Puncak Jelaskan Kronologi Kericuhan Penyaluran Dana Kampung 2026

Bupati Puncak Jelaskan Kronologi Kericuhan Penyaluran Dana Kampung 2026

PUNCAK, Papuatengah.news – Bupati Puncak Elvis Tabuni, S.E., M.M., memaparkan kronologi kericuhan yang terjadi saat proses penyaluran Dana Kampung Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terpadu antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak yang berlangsung di Aula Nagelar Ilaga, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulihan pascakericuhan yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak pada Selasa (11/8/2026).

Persoalan Bermula dari Penyaluran Dana Kampung

Elvis menjelaskan, persoalan bermula ketika Pemerintah Kabupaten Puncak melalui DPMK memberikan pelayanan sekaligus melakukan pengecekan administrasi dalam rangka penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun 2026.

Dalam proses tersebut, para kepala kampung diberikan penjelasan mengenai besaran Dana Kampung yang akan diterima masing-masing kampung. Pemerintah juga menyampaikan adanya pengurangan anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Pemprov Papua Tengah Pastikan Dampingi Puncak dan Pulihkan Pelayanan Pascakerusuhan

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diterima oleh sebagian kepala kampung maupun masyarakat.

“Pada sore hari, sebagian Kepala Kampung dan masyarakat kembali mendatangi Kantor DPMK untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Karena masih ada yang belum memahami dan menerima kondisi tersebut, mereka meminta saya selaku Bupati untuk datang dan memberikan penjelasan secara langsung,” kata Elvis.

Sekitar pukul 17.50 WIT, Bupati bersama Dandim 1717/Puncak, Wakapolres Puncak, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Puncak kemudian mendatangi Kantor DPMK untuk berdialog dengan kepala kampung dan masyarakat.

Namun, dialog berlangsung tegang hingga sebagian massa melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan sejumlah fasilitas pemerintah mengalami kerusakan.

“Sebagian massa kemudian melakukan pelemparan batu, mengakibatkan beberapa fasilitas pemerintah mengalami kerusakan dan sejumlah kantor pemerintah daerah dibakar. Dalam situasi tersebut, aparat TNI dan Polri kemudian melakukan pengamanan dan mengevakuasi para pejabat yang berada di lokasi,” ujarnya.

Pemkab Puncak Pindahkan Sementara Pusat Pelayanan Pemerintahan ke Guest House Elvis Tabuni

Pascakejadian, Pemerintah Kabupaten Puncak bersama aparat keamanan langsung menggelar rapat koordinasi pada Rabu (12/8/2026) untuk membahas kondisi keamanan serta langkah penanganan dan pemulihan terhadap fasilitas pemerintahan yang mengalami kerusakan.

Dana Kampung Berkurang Rp51,5 Miliar

Elvis menjelaskan pengurangan Dana Desa atau Dana Kampung menjadi salah satu persoalan yang memicu ketidakpuasan dalam proses penyaluran tahun 2026.

Pada 2025, Dana Desa yang terealisasi untuk Kabupaten Puncak mencapai Rp154.743.813.800. Sementara pada 2026, alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak turun menjadi Rp103.161.395.000.

Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp51.582.418.800 atau sekitar 33,33 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

“Dana Desa Kabupaten Puncak pada tahun ini memang mengalami penurunan sekitar sepertiga bila dibandingkan tahun sebelumnya. Hal penting yang perlu kita pahami bersama adalah bahwa pengurangan tersebut bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak dan bukan keputusan Bupati Puncak, tetapi keputusan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026,” tegasnya.

709 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi KNPB se-Meepago di Nabire

Menurut Elvis, Pemerintah Kabupaten Puncak pada prinsipnya hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran Dana Kampung berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Karena total alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan, jumlah dana yang diterima masing-masing kampung juga berpotensi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pemerintah Kabupaten Puncak juga tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan. Yang dapat kita lakukan adalah memastikan bahwa Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan kepada kampung dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Dorong Keterbukaan Informasi

Elvis berharap penjelasan mengenai besaran dan sumber pengurangan Dana Kampung dapat dipahami bersama sehingga tidak lagi muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya berharap penjelasan ini dapat dipahami bersama, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa pengurangan Dana Kampung tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah Kabupaten atau Bupati Puncak,” katanya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Puncak akan terus memberikan informasi secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat, khususnya mengenai Dana Kampung serta kebijakan pemerintah pusat yang memengaruhi besaran anggaran daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar pemerintah daerah, kepala kampung, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026.

Pemahaman bersama tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran Dana Kampung sekaligus menjaga situasi keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak tetap berjalan dengan baik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement