NABIRE, Papuatengah.news – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Nabire.
Kebijakan yang ditetapkan pada 5 Juni 2026 tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Nabire menegaskan bahwa sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di SPBU yang berada di Kabupaten Nabire.
Kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi meliputi kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri, kendaraan roda empat ke atas yang menggunakan nomor polisi dari luar Kabupaten Nabire, kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat PA yang tidak berdomisili di Kabupaten Nabire, serta kendaraan milik perusahaan, PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya.
Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah mengarahkan penggunaan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite.
Pembelian BBM Dibatasi
Selain pembatasan pengguna, Pemerintah Kabupaten Nabire juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari di seluruh SPBU.
Untuk kendaraan roda dua pribadi, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 7 liter per hari. Kendaraan roda empat pribadi pengguna Pertalite dibatasi hingga 45 liter per hari.
Sementara itu, kendaraan roda empat pribadi pengguna Biosolar atau Solar dibatasi maksimal 40 liter per hari. Batas yang sama juga berlaku bagi kendaraan angkutan umum orang maupun barang roda empat.
Adapun kendaraan angkutan umum roda enam diberikan kuota maksimal 50 liter Biosolar atau Solar per hari.
Pemerintah berharap pembatasan tersebut dapat menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.
Pengawasan Libatkan Banyak Instansi
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh sejumlah instansi terkait.
Instansi yang terlibat antara lain Satpol PP Kabupaten Nabire, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta didukung oleh Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire, dan Denpom Nabire.
Pemerintah Kabupaten Nabire optimistis kebijakan ini dapat mengurangi antrean panjang di SPBU, menekan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjamin masyarakat memperoleh akses BBM secara lebih adil dan merata.
Dengan diberlakukannya instruksi tersebut, seluruh SPBU di Kabupaten Nabire diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
(Papuatengah.news)

Komentar