Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Pemkab Mimika Siapkan Perluasan TPU SP 1 Seluas 14 Hektare, Antisipasi Kebutuhan Lahan Pemakaman

Pemkab Mimika Siapkan Perluasan TPU SP 1 Seluas 14 Hektare, Antisipasi Kebutuhan Lahan Pemakaman

TIMIKA, Papuatengah.news – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) merencanakan perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, Distrik Wania. Perluasan lahan seluas 14 hektare tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan lahan pemakaman yang terus meningkat.

Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan rencana tersebut saat ini masih berada pada tahap persiapan perencanaan pengadaan tanah yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua.

Tahap Perencanaan Pengadaan Tanah

Abriyanti Nuhuyanan menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan berskala besar menjadi kewenangan Kanwil BPN karena luas area yang direncanakan melebihi lima hektare.

Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika masih terus berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Papua, mengingat Provinsi Papua Tengah belum memiliki kantor wilayah BPN sendiri. Pemerintah daerah juga telah mengusulkan pendelegasian kewenangan pengadaan tanah dari Gubernur Papua Tengah kepada Bupati Mimika.

Menunggu Proses Pengukuran

Pihak DPKPP menyampaikan bahwa tahapan berikutnya, seperti pengukuran lahan dan proses teknis lainnya, masih menunggu hasil perencanaan pengadaan tanah yang sedang diproses.

Polda Mengutamakan Pendekatan Humanis dalam Menjaga Keamanan di Papua Tengah

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga rencana perluasan TPU dapat segera direalisasikan.

Antisipasi Keterbatasan Lahan Pemakaman

Rencana perluasan dilakukan karena kapasitas TPU SP 1 saat ini dinilai sudah sangat padat sehingga diperlukan tambahan lahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Dengan adanya perluasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap ketersediaan lahan pemakaman tetap terjaga seiring bertambahnya kebutuhan pelayanan publik di bidang permakaman.

Terapkan Aturan Penataan Makam

Pada area perluasan nantinya, pembangunan makam akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.

Pemerintah menetapkan bahwa makam tidak diperbolehkan menggunakan bangunan permanen atau berukuran besar. Area pemakaman akan ditata sederhana dengan hamparan tanah serta batu nisan sebagai penanda makam sesuai regulasi yang berlaku.

Festival Lingkungan Hidup 2026 di Mimika Meriah, Pemkab dan Freeport Luncurkan Program ASRI

Lokasi Berada di Dekat TPU Lama

Lahan yang direncanakan untuk perluasan berada tidak jauh dari lokasi TPU SP 1 yang telah ada saat ini.

Selain pengadaan lahan seluas 14 hektare di bagian depan kawasan pemakaman, pemerintah juga merencanakan penambahan sekitar satu hektare lahan di bagian belakang sebagai bagian dari pengembangan kawasan TPU.

Penuhi Kebutuhan Jangka Panjang

Pemerintah Kabupaten Mimika menilai penyediaan lahan pemakaman yang memadai merupakan kebutuhan penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rencana perluasan TPU SP 1 ini, pemerintah berharap kebutuhan lahan pemakaman dapat terpenuhi dalam jangka panjang sekaligus menciptakan kawasan pemakaman yang lebih tertata, sesuai aturan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Bupati Mimika Kunjungi Jemaat Gereja St. Fransiskus Poumako Pascakebakaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement