NABIRE, PapuaTengah.news – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah mendorong adanya penegasan batas wilayah antarkabupaten dengan turut mengakomodasi perspektif masyarakat hukum adat.
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, mengatakan kejelasan batas wilayah diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada wilayah yang hingga kini batas administratifnya belum sepenuhnya jelas.
Hal tersebut disampaikan Agustinus dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kantor MRP Papua Tengah, Selasa (1/9/2026).
MRP BAHAS BATAS WILAYAH DI DELAPAN KABUPATEN
Agustinus menjelaskan MRP Papua Tengah memiliki agenda internal di delapan kabupaten untuk membahas berbagai persoalan masyarakat hukum adat, termasuk mengenai penataan dan penegasan batas wilayah.
Pembahasan tersebut akan dipusatkan di Kabupaten Mimika dan Deiyai, dengan fokus menggali pandangan masyarakat adat mengenai batas-batas antarkabupaten yang selama ini diketahui dan diwariskan berdasarkan sejarah adat.
Menurutnya, proses penentuan batas tidak semestinya hanya melihat aspek administratif pemerintahan. Pengetahuan masyarakat hukum adat mengenai wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun juga perlu dijadikan bahan pertimbangan.
BATAS MIMIKA, NDUGA DAN PUNCAK PERLU DIPERJELAS
Agustinus mencontohkan persoalan yang terdapat di kawasan perbatasan Mimika, Nduga, dan Puncak. Ketidakjelasan mengenai batas wilayah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.
Karena itu, MRP mendorong masyarakat hukum adat dari delapan kabupaten untuk melakukan dialog bersama guna membahas batas wilayah berdasarkan sejarah, penguasaan wilayah, serta kesepakatan adat masing-masing.
Pembahasan tersebut antara lain mencakup batas antara Mimika dan Nduga serta Mimika dengan Puncak. Hasil kesepakatan masyarakat adat nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam proses penataan batas wilayah secara resmi oleh pemerintah.
POKJA ADAT LIBATKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Agustinus menegaskan proses pembahasan akan dilakukan melalui Pokja Adat MRP dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara langsung.
Pelibatan tersebut dinilai penting karena masyarakat adat memiliki pengetahuan mengenai sejarah wilayah, hubungan antarwilayah, serta batas-batas adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Dengan pendekatan tersebut, MRP berharap penataan batas wilayah tidak hanya memberikan kepastian administratif bagi pemerintah, tetapi juga tetap menghormati sejarah dan keberadaan masyarakat hukum adat di Papua Tengah.

Komentar