Nabire
Beranda / Nabire / Kasus Pembunuhan Remaja di Waroki Masuk Persidangan, Sidang Perdana ABH Digelar Senin

Kasus Pembunuhan Remaja di Waroki Masuk Persidangan, Sidang Perdana ABH Digelar Senin

NABIRE, Papuatengah.news – Kasus pembunuhan seorang remaja perempuan di Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memasuki tahapan persidangan setelah perkara yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nabire.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Nab tersebut telah diterima dan resmi teregister di PN Nabire pada Kamis (20/8/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026) pagi.

Ketua PN Nabire Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan.

Hal senada disampaikan Humas PN Nabire Kristovel Pangabean. Ia mengatakan perkara pembunuhan yang melibatkan ABH tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Resmi Teregister di PN Nabire

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nabire, surat pelimpahan perkara tercatat tertanggal 20 Agustus 2026 dengan nomor APB-1352/R.1.17/Eoh.2/08/2026.

Pemkot Sorong Salurkan Bantuan Otsus kepada 228 Pelaku UMKM

Setelah perkara diterima, PN Nabire pada hari yang sama menetapkan majelis hakim, panitera pengganti serta jadwal persidangan pertama.

Dengan penetapan tersebut, proses perkara selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim PN Nabire untuk diperiksa sesuai mekanisme peradilan pidana anak.

Enam Jaksa Disiapkan Tangani Perkara

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire Eko Nuryanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Nabire.

Eko mengatakan Kejari Nabire menugaskan enam jaksa untuk menangani perkara tersebut. Para jaksa tersebut merupakan bagian dari sembilan jaksa yang saat ini bertugas di Kejari Nabire.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin langsung oleh Eko Nuryanto selaku Kasi Pidum.

Pemkab Sorong Alokasikan Rp400 Juta untuk Perkuat Promosi Destinasi Wisata

“Sidang perdana akan digelar Senin (24/8/2026) pagi,” kata Eko.

Persidangan Mengacu pada Sistem Peradilan Anak

Terkait mekanisme persidangan, Eko menjelaskan bahwa keputusan mengenai terbuka atau tertutupnya persidangan merupakan kewenangan majelis hakim.

Namun, karena perkara melibatkan anak, proses pemeriksaannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dalam sistem peradilan pidana anak, persidangan pada prinsipnya dilaksanakan secara tertutup. Sementara pembacaan putusan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap anak selama menjalani proses hukum.

Ekspedisi Patriot Unair Kembangkan Ekowisata Berbasis Mitigasi Bencana di Prafi

Enam JPU Perkuat Proses Pembuktian

Eko menegaskan, pelibatan enam jaksa dalam perkara tersebut tidak semata-mata disebabkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus pembunuhan Waroki.

Menurutnya, jumlah jaksa yang dilibatkan juga bertujuan memperkuat proses pembuktian selama persidangan melalui pertukaran pendapat dan masukan dari masing-masing anggota tim JPU.

Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Nabire, kasus pembunuhan remaja perempuan di Waroki kini memasuki tahapan persidangan.

Proses hukum selanjutnya akan berjalan di bawah kewenangan majelis hakim PN Nabire dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement