Ekonomi Internasional
Beranda / Internasional / Indonesia Tegaskan Supremasi Hukum Internasional dalam Forum BRICS

Indonesia Tegaskan Supremasi Hukum Internasional dalam Forum BRICS

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan posisi Indonesia dalam forum BRICS di New Delhi bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri BRICS pada Kamis (14/5/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat peran negara-negara berkembang dalam menjaga stabilitas global.

Dalam pidatonya, Sugiono menyoroti kondisi dunia yang dinilai berada pada titik kritis akibat konflik berkepanjangan, rivalitas geopolitik, serta ketidakadilan dalam penerapan hukum internasional. Menurutnya, tindakan sepihak dan standar ganda yang dilakukan sejumlah pihak justru memperburuk kepercayaan antarnegara dan memperlebar ketimpangan tata kelola global.

Ia menegaskan bahwa sistem internasional saat ini membutuhkan reformasi mendasar agar lebih adil dan mampu menciptakan keseimbangan baru dalam hubungan antarnegara. Sebagai bagian dari Global South dan kekuatan besar di kawasan Asia, Indonesia memandang BRICS memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga stabilitas serta memperkuat sistem internasional berbasis aturan.

“Tidak ada satu negara pun yang berada di atas hukum,” tegas Sugiono di hadapan para delegasi negara anggota BRICS.

Indonesia juga mendorong penguatan perlindungan terhadap Mahkamah Internasional serta peningkatan efektivitas Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjalankan mandat menjaga perdamaian dunia.

DPRK Nabire Temukan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Memprihatinkan di Siriwo

Selain itu, Sugiono mengajak negara-negara anggota BRICS untuk mendorong sistem pengakuan internasional yang lebih adil, di mana potensi sumber daya, kapasitas pembangunan, dan kontribusi terhadap perdamaian menjadi dasar utama, bukan semata-mata kekuatan militer atau ekonomi.

Pernyataan Indonesia tersebut mempertegas posisi diplomasi luar negeri RI yang konsisten mendukung multilateralisme, supremasi hukum internasional, serta perjuangan negara-negara berkembang dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih seimbang dan inklusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement