Mimika – Aktivitas ekspor konsentrat dari Timika ke luar negeri dipastikan telah resmi dihentikan sejak berakhirnya izin ekspor pada 16 September 2025.
Saat ini seluruh produksi konsentrat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan smelter dalam negeri, khususnya fasilitas pengolahan di Gresik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah, usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika.
Pengiriman Terakhir Januari 2025
Menurut Yudi, pengiriman terakhir konsentrat ke luar negeri oleh PT Freeport Indonesia melalui Pelabuhan Amamapare dilakukan pada 6 Januari 2025.
“Sementara izin ekspor berakhir 16 September 2025. Setelah itu seluruh konsentrat dikirim ke smelter dalam negeri,” ujarnya.
Dukung Hilirisasi Nasional
Penghentian ekspor ini merupakan bagian dari kebijakan hilirisasi pertambangan yang terus didorong pemerintah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, hasil tambang diharapkan tidak lagi dijual dalam bentuk bahan mentah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam negeri agar memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:
- Memperkuat industri pengolahan mineral nasional
- Mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah
- Meningkatkan daya saing industri Indonesia
- Memaksimalkan manfaat ekonomi sumber daya alam di dalam negeri
Fokus Pasokan ke Smelter Domestik
Dengan seluruh konsentrat kini dipasok ke smelter domestik di Gresik, rantai industri pengolahan mineral nasional diharapkan semakin kuat dan mampu menciptakan efek ekonomi yang lebih luas, termasuk penyerapan tenaga kerja dan pengembangan industri turunan mineral.

Komentar