NABIRE, Papuatengah.news — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Papua Tengah, Nabire, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRPT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai tanda dimulainya proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Raperdasi Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, proses pembahasan tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Delius.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun 2025
Delius menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut mencakup laporan realisasi APBD, catatan atas laporan keuangan, serta dilengkapi laporan keuangan perusahaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan Raperdasi tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Melalui proses pembahasan ini, DPRPT bersama pemerintah daerah akan melakukan pencermatan terhadap realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan bahwa penyusunan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional sekaligus administratif pemerintah daerah.
Menurutnya, penyusunan laporan keuangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meki menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada DPR Papua Tengah serta seluruh masyarakat.
“Laporan ini menjadi wujud akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025,” tegas Meki.
Perkuat Tata Kelola Keuangan Papua Tengah
Menutup rapat pembukaan pembahasan Raperdasi, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan secara disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRPT.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas, transparan, serta mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Melalui pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara akuntabel dan mendukung pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan.

Komentar