Ekonomi Nabire
Beranda / Nabire / Dinas Perdagangan Nabire Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Dinas Perdagangan Nabire Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

NABIRE, Papuatengah.news – Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kabupaten Nabire. Melalui inspeksi lapangan yang akan dilaksanakan sepanjang Juli hingga Agustus 2026, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku guna menciptakan ketertiban dalam peredaran minuman beralkohol.

Pengawasan Dilaksanakan Secara Intensif

Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos., mengatakan pengawasan akan dilakukan di berbagai tempat usaha, mulai dari kios, toko, hingga tempat hiburan seperti kafe dan karaoke yang menjual minuman beralkohol.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire.

Berpedoman pada Regulasi yang Berlaku

Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Nabire Nomor 10 Tahun 2025.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha selama hampir satu tahun sehingga diharapkan seluruh pengusaha telah memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dinas Perdagangan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang disiapkan meliputi penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan resmi sesuai regulasi Pemerintah Kabupaten Nabire.

Pelabelan Produk Jadi Perhatian

Dalam pelaksanaan pengawasan sebelumnya, pemerintah menemukan sejumlah produk yang tidak dilengkapi label resmi pada kemasannya.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pada beberapa kasus label telah dipasang oleh distributor, namun terlepas saat proses distribusi. Meski demikian, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih teliti memeriksa barang yang diterima sebelum dipasarkan.

Penertiban Akan Terus Dilaksanakan

Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Indonesia dan Iran Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan, Fokus pada Pelatihan Vokasi dan Pekerja Inklusif

Apabila dalam pelaksanaan inspeksi pada Agustus 2026 masih ditemukan pelanggaran, pemerintah menyatakan akan langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa didahului teguran berulang.

Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah Meningkat

Selain melakukan pengawasan, Dinas Perdagangan juga terus memantau kontribusi sektor peredaran minuman beralkohol terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga Juli 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai sekitar Rp4 miliar dan menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pada periode sebelumnya.

Target PAD Sebesar Rp10 Miliar

Pemerintah Kabupaten Nabire menargetkan penerimaan daerah dari sektor terkait mencapai Rp10 miliar pada tahun 2026.

Target tersebut diyakini dapat tercapai seiring meningkatnya permintaan minuman beralkohol menjelang akhir tahun, khususnya pada periode November hingga Desember, dengan tetap mengedepankan pengawasan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

TNI Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Padi Digelar di Kampung Bumi Raya Nabire

Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha

Melalui pengawasan yang lebih intensif, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketertiban dalam peredaran minuman beralkohol serta menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement