NABIRE, Papuatengah.news – Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kabupaten Nabire. Melalui inspeksi lapangan yang akan dilaksanakan sepanjang Juli hingga Agustus 2026, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku guna menciptakan ketertiban dalam peredaran minuman beralkohol.
Pengawasan Dilaksanakan Secara Intensif
Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos., mengatakan pengawasan akan dilakukan di berbagai tempat usaha, mulai dari kios, toko, hingga tempat hiburan seperti kafe dan karaoke yang menjual minuman beralkohol.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire.
Berpedoman pada Regulasi yang Berlaku
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Nabire Nomor 10 Tahun 2025.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha selama hampir satu tahun sehingga diharapkan seluruh pengusaha telah memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dinas Perdagangan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang disiapkan meliputi penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan resmi sesuai regulasi Pemerintah Kabupaten Nabire.
Pelabelan Produk Jadi Perhatian
Dalam pelaksanaan pengawasan sebelumnya, pemerintah menemukan sejumlah produk yang tidak dilengkapi label resmi pada kemasannya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pada beberapa kasus label telah dipasang oleh distributor, namun terlepas saat proses distribusi. Meski demikian, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih teliti memeriksa barang yang diterima sebelum dipasarkan.
Penertiban Akan Terus Dilaksanakan
Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Apabila dalam pelaksanaan inspeksi pada Agustus 2026 masih ditemukan pelanggaran, pemerintah menyatakan akan langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa didahului teguran berulang.
Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah Meningkat
Selain melakukan pengawasan, Dinas Perdagangan juga terus memantau kontribusi sektor peredaran minuman beralkohol terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga Juli 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai sekitar Rp4 miliar dan menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pada periode sebelumnya.
Target PAD Sebesar Rp10 Miliar
Pemerintah Kabupaten Nabire menargetkan penerimaan daerah dari sektor terkait mencapai Rp10 miliar pada tahun 2026.
Target tersebut diyakini dapat tercapai seiring meningkatnya permintaan minuman beralkohol menjelang akhir tahun, khususnya pada periode November hingga Desember, dengan tetap mengedepankan pengawasan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha
Melalui pengawasan yang lebih intensif, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketertiban dalam peredaran minuman beralkohol serta menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.

Komentar