NABIRE, Papuatengah.news – Kasus pembunuhan seorang remaja perempuan di Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memasuki tahapan persidangan setelah perkara yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nabire.
Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Nab tersebut telah diterima dan resmi teregister di PN Nabire pada Kamis (20/8/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026) pagi.
Ketua PN Nabire Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan.
Hal senada disampaikan Humas PN Nabire Kristovel Pangabean. Ia mengatakan perkara pembunuhan yang melibatkan ABH tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Resmi Teregister di PN Nabire
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nabire, surat pelimpahan perkara tercatat tertanggal 20 Agustus 2026 dengan nomor APB-1352/R.1.17/Eoh.2/08/2026.
Setelah perkara diterima, PN Nabire pada hari yang sama menetapkan majelis hakim, panitera pengganti serta jadwal persidangan pertama.
Dengan penetapan tersebut, proses perkara selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim PN Nabire untuk diperiksa sesuai mekanisme peradilan pidana anak.
Enam Jaksa Disiapkan Tangani Perkara
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire Eko Nuryanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Nabire.
Eko mengatakan Kejari Nabire menugaskan enam jaksa untuk menangani perkara tersebut. Para jaksa tersebut merupakan bagian dari sembilan jaksa yang saat ini bertugas di Kejari Nabire.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin langsung oleh Eko Nuryanto selaku Kasi Pidum.
“Sidang perdana akan digelar Senin (24/8/2026) pagi,” kata Eko.
Persidangan Mengacu pada Sistem Peradilan Anak
Terkait mekanisme persidangan, Eko menjelaskan bahwa keputusan mengenai terbuka atau tertutupnya persidangan merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, karena perkara melibatkan anak, proses pemeriksaannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam sistem peradilan pidana anak, persidangan pada prinsipnya dilaksanakan secara tertutup. Sementara pembacaan putusan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap anak selama menjalani proses hukum.
Enam JPU Perkuat Proses Pembuktian
Eko menegaskan, pelibatan enam jaksa dalam perkara tersebut tidak semata-mata disebabkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus pembunuhan Waroki.
Menurutnya, jumlah jaksa yang dilibatkan juga bertujuan memperkuat proses pembuktian selama persidangan melalui pertukaran pendapat dan masukan dari masing-masing anggota tim JPU.
Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Nabire, kasus pembunuhan remaja perempuan di Waroki kini memasuki tahapan persidangan.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan di bawah kewenangan majelis hakim PN Nabire dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Komentar