Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Pemprov Papua Barat Siapkan Regulasi Bagi Hasil Pajak Air Permukaan untuk Tujuh Kabupaten

Pemprov Papua Barat Siapkan Regulasi Bagi Hasil Pajak Air Permukaan untuk Tujuh Kabupaten

MANOKWARI, Papuatengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil penerimaan pajak air permukaan kepada tujuh pemerintah kabupaten di Papua Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Regulasi Bagi Hasil Sedang Disiapkan

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, M. Bachri Yasin, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan Surat Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembagian hasil penerimaan pajak air permukaan kepada pemerintah kabupaten.

Menurutnya, rancangan regulasi tersebut akan segera diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat untuk dilakukan proses harmonisasi.

“Regulasi sedang kami siapkan, dan dalam waktu dekat sudah diusulkan ke Biro Hukum Setda Papua Barat,” ujarnya.

DPRK Nabire Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Tekankan Transparansi dan Keadilan

Tahapan Menuju Penetapan SK Gubernur

Bachri menjelaskan, setelah proses harmonisasi di Biro Hukum selesai dilaksanakan, dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil penerimaan pajak kepada pemerintah kabupaten.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi menyambut baik rekomendasi DPRP Papua Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Pada prinsipnya pemerintah provinsi mengapresiasi peran teman-teman di parlemen yang sudah memberikan rekomendasi,” katanya.

Penerimaan Pajak Air Permukaan Lampaui Target

Bapenda Papua Barat mencatat realisasi penerimaan pajak air permukaan sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,067 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,409 miliar.

BPS: Papua Tengah Alami Deflasi 0,17 Persen pada Juli 2026, Dipicu Melimpahnya Pasokan Hortikultura

Sementara hingga Semester I Tahun 2026, realisasi penerimaan pajak air permukaan telah mencapai Rp2,052 miliar atau sekitar 58,43 persen dari target tahunan sebesar Rp3,512 miliar.

Menurut Bachri, pajak air permukaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menunjukkan pertumbuhan penerimaan relatif stabil dan secara konsisten mampu memenuhi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Hingga periode Juni, pajak air permukaan sudah mencapai 58,43 persen dari target 2026 sebanyak Rp3,512 miliar,” jelasnya.

Pajak Daerah Terus Tumbuh Positif

Selain pajak air permukaan, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengelola sejumlah komponen pajak daerah lainnya, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga Semester I Tahun 2026 mencapai Rp99,925 miliar atau 55,08 persen dari target tahunan sebesar Rp181,415 miliar.

Satpol PP Mimika Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima

Dari seluruh komponen tersebut, penerimaan terbesar masih berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang telah menyumbang lebih dari Rp57 miliar.

Perkuat Tata Kelola Fiskal Daerah

Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap regulasi mengenai pembagian hasil pajak air permukaan dapat segera ditetapkan sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyaluran hak pemerintah kabupaten.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga berupaya memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan sinergi fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Papua Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement